TRIBUNNEWS.COM - Gugatan cerai yang diajukan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (22/2/2023).
Anne Ratna Mustika kini telah resmi bercerai dengan anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.
Ketua Majelis Hakim, Lia Yuliasih telah menjelaskan ke pihak Anne Ratna dan pihak Dedi Mulyadi terkait berbagai pertimbangan yang membuat gugatan cerai dikabulkan.
Menurut Lia, berbagai upaya sudah dilakukan pihak Dedi Mulyadi untuk mempertahankan hubungan rumah tangga keduanya.
Mulai dari menyampaikan bukti-bukti hingga saksi untuk membantah tudingan dari penggugat.
Baca juga: Fakta Gugatan Cerai Anne Ratna, Mediasi Gagal hingga Dedi Mulyadi Disebut Tak Beri Nafkah Sejak 2020
Namun, dalam pengambilan keputusan ini, bukti dan saksi tersebut dikesampingkan karena berbagai hal.
Berdasarkan pengamatan Majelis Hakim, hubungan rumah tangga keduanya sudah tidak harmonis dan tidak dapat dilanjutkan.
Hal-hal yang disepakati bersama selama proses sidang perceraian hanya hak asuh anak.
"Mediasi yang sudah dilakukan dianggap disepakati sebagian oleh para pihak terkait hak asuh anak yang tidak dibatasi," terang Lia, dikutip dari TribunJabar.id.
Sebelumnya, Lia Yuliasih telah membacakan putusan Majelis Hakim PA Kabupaten Purwakarta dalam sidang cerai yang digelar secara terbuka, Rabu (22/2/2023).
"Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga membebankan biaya perkara sebesar Rp 875.000," ungkapnya.
Mendengar putusan tersebut, Anne Ratna mengaku keputusan yang dibacakan telah sesuai dengan yang diinginkan.
"Alhamdulillah yah tadi, teman-teman bisa saksikan langsung bahwa akhirnya tuntutan saya dikabulkan oleh pengadilan agama," ujarnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi dan Kuasa Hukum Tak Hadiri Sidang di PA, Anne Ratna Sayangkan dan Sebut Tak Profesional
Anne Ratna hadir dalam persidangan ditemani kuasa hukumnya, Ika Rahmawati.