TRIBUNNEWS.COM - Sempat beredar di media sosial aksi pengedar narkoba yang mengaku melakukan tindak pidana tersebut karena dilindungi oleh oknum polisi.
Pengakuan itu dilontarkan sang bandar saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada Rabu (15/2/2023).
"Boleh saya sedikit bicara bu? Kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres," ucapnya di sela konferensi pers.
Video sang pengedar narkoba itu tersebar luas di media sosial Instagram hingga Tiktok.
Usai rekaman video itu tersebar luas di media sosial, pihak kepolisian lantas melakukan penelusuran atas fakta dari pernyataan tersebut.
Usut punya usut, ternyata pernyataan dari pengedar narkoba itu benar.
Baca juga: Viral Pengedar Narkoba Ngaku Dibekingi Polisi saat Beraksi, Bareskrim Polri Selidiki Kebenarannya
Sosok oknum yang disebut sang pengedar narkoba itu yakni polisi berinisial G.
Tidak hanya berperan melindungi, polisi G tersebut bahkan juga menerima sejumlah uang dari sang pengedar narkoba.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana bahkan menyebut jumlah uang yang diterima oknum polisi itu bervariasi.
"Jumlah uang yang dia terima bervariasi. Dari hasil pemeriksaan Propam, ada komunikasi aktif dalam pemberian dana itu," ujar Komang Suartana, dikutip dari TribunMakassar, Kamis (23/2/2023).
Terbukti melakukan pelanggaran kode etik, kini polisi berinisial G tersebut telah ditempatkan di tempat khusus.
Sementara, sebanyak sembilan saksi diperiksa dengan dugaan keterlibatan G membekingi kasus narkoba di Tana Toraja.
"Kami sudah ambil tindakan tegas untuk ditempatkan di tempat khusus dulu, setelah itu nanti kita akan proses kode etiknya”.
"Ada satu orang yang sudah ditempatkan di tempat khusus yakni inisial G dan ada sembilan orang saksi masih diperiksa," kata Komang Suartana.
Meski diketahui melindungi sang pengedar narkoba, namun oknum polisi tersebut tidak terbukti menggunakan barang tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan adanya tes urin yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Untuk tes urinenya tidak terbukti tapi pelanggaran kode etiknya ada, terbukti membekingi peredaran narkoba di wilayah Toraja sana," ujarnya.
(Tribunnews.com/Linda) (TribunMakasar/ Muslimin Emba/ Sudirman)