TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) inisial MJN (60) di Kabupaten Serang, Banten dikeluarkan dari yayasan karena perbuatan tercela.
MJN diduga melakukan pencabulan pada lima santriwati yang masih di bawah umur. Usia ke lima orang itu mulai dari 13 sampai 17 tahun.
Baca juga: Oknum Guru SD di Kuningan Jawa Barat Ditangkap Kasus Pencabulan 5 Murid di Ruangan Kepala Sekolah
Kepala Kemenag Kabupaten Serang Ahmad Rifaudin mengatakan, kejadian serupa tidak boleh terulang kembali.
"Pelaku sudah dikeluarkan dari kepengurusan yayasan ponpes," kata Ahmad Rifaudin saat dikonfirmasi, Sabtu (25/2/2023).
Menurut Ahmad, Kemenag Kabupaten Serang tidak akan membekukan ponpes tersebut. Sebab khawatir mengganggu aktivitas belajar santriwati.
"Lembaganya tidak salah, kenapa harus dicabut. Kan pelakunya juga sudah ditangkap, sekarang kegiatan belajar di sana sudah berjalan," jelasnya.
Kemenag akan bekerjasama dengan Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh masyarakat di Kabupaten Serang untuk melakukan pencegahan.
Baca juga: Remaja Korban Pencabulan Mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Probolinggo Cabut Laporan
"Perlu saya sampaikan kepada seluruh pimpinan Ponpes agar dalam melakukan rekrutmen para pengasuh Ponpes, para guru yang mengajar agar betul-betul selektif dan mengutamakan integritas, serta akhlak," pungkasnya.
Penulis: Engkos Kosasih
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Oknum Pimpinan Ponpes yang Cabuli Lima Santriwati di Serang Banten Didepak dari Yayasan