Tersangka akan ditahan di tempat khusus di Polrestabes Palembang sembari pihak kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Palembang.
"Tersangka ditempatkan di tempat yang khusus. Tapi selagi proses hukum berjalan kami juga akan koordinasi dengan Dinas Kesehatan bagaimana penanganannya," sambungnya.
Polisi masih mendalami terkait dugaan adanya kekerasan seksual kepada anak-anak panti asuhan.
Namun, hasil pemeriksaan sementara belum ada, sehingga pelaku dapat dijerat pasal kekerasan terhadap anak.
"Belum ada (kekerasan seksual) yang dialami anak-anak. Masih pendalaman proses penyelidikan, " lanjutnya.
Hingga saat ini sudah ada 24 saksi yang diperiksa terdiri dari anak-anak panti asuhan hingga masyarakat sekitar.
Dari 39 anak yang ada di panti asuhan, 18 diantaranya mengaku sebagai korban kekerasan baik verbal maupun fisik.
Baca juga: Diduga Aniaya Anak Asuh, Pemilik Panti Asuhan di Sumsel Dibui, Ternyata Baru Sembuh dari Sakit Jiwa
Kekerasan ini dilakukan tersangka karena merasa kesal dengan anak-anak panti asuhan yang malas dan tidak disiplin.
Petugas juga masih mendalami kesaksian dari istri tersangka yang mengatakan Hidayatullah memiliki riwayat gangguan jiwa.
"Informasi dari istrinya memang begitu. Ini juga akan kami buktikan dan sudah komunikasi dengan Rumah sakit Charitas karena di sana dia melakukan pemeriksaan."
"Tapi untuk kekerasan tersangka melakukan itu dalam keadaan sadar," bebernya.
Diduga Alami Gangguan Jiwa
Sebelumnya, istri tersangka, Rina meyatakan suaminya sempat mengalami gangguan jiwa selama 4 tahun.
"Suami saya pernah alami gangguan kejiwaan dan kurang lebih satu tahun ini sudah sembuh, hanya saja sifat temperamennya masih tinggi," terangnya.