Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNNEWS.COM, SUMBAWA BARAT - Sopir Bus Surabaya Indah berinisial A ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menewaskan 6 orang beberapa hari lalu.
A ditetapkan sebagai tersangka setelah sempat kabur usai kecelakaan maut itu terjadi.
"Dari hasil gelar perkara, masuk sidik dan sopir menjadi tersangka. Inisial nama sopir A. Untuk keamanan dan kondusifitas, alamat sopir jangan disebutkan," kata Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin, Rabu (1/3/2023).
Sebelum menetapkan tersangka, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dari pihak korban.
Baca juga: Bus Tabrakan dengan Mobil Travel di Sumbawa, 6 Penumpang Travel Tewas, 8 Lainnya Luka-luka
"Saksi akan bertambah sesuai kepentingan penyidikan," ungkap Heru.
Seperti diketahui kecelakaan maut terjadi di Tanjakan Batu Guring, Jalan Raya Lintas Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kecelakaan yang melibatkan Toyota Hiace Travel Pancasari dan Bus Surabaya Indah pada Jumat (24/2/2023) malam itu menewaskan enam orang.
Kapolres menjelaskan, dari aspek lokasi, tidak ada penerangan dan medan tanjakan.
Menurut Heru, Bus Surabaya Indah yang dikendarai A masuk ke jalur lawan untuk menyalip.
Saat itu, dari arah berlawanan melaju travel minibus Pancasari hingga terjadilah tabrakan.
Heru menyebut, kedua kendaraan itu melaju dalam kecepatan tinggi.
"Jadi Bus Surabaya Indah akan menyalip kendaraan di sisi kiri. Datanglah kendaraan Hiace Pancasari dari arah Sumbawa," katanya.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Sumbawa Menewaskan 6 Orang, Sopir Bus yang Sempat Kabur Akhirnya Menyerahkan Diri
Hasil investigasi Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korps Lalu Lintas Polri, Hiace Pancasari yang datang dari arah timur melaju dengan kecepatan mencapai 111 kilometer per jam.