“Karena korban sudah dipengaruhi miras situlah kesempatan para pelaku melakukan aksinya,” imbuh Kapolresta.
Pihak korban pun baru melaporkan kejadian rudapaksa ke pihak berwajib Februari 2023 lalu.
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menangani kasus ini, dan didapatlah delapan tersangka tersebut.
Pelaku Tetap Ditahan
Rivadin mengungkapkan, pihaknya hanya menahan empat tersangka.
Empat tersangka yang ditahan yakni, MA (20 tahun), HS (19 tahun), GK (19 tahun), dan A (20 tahun).
Tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.
Sedangkan, tersangka di bawah umur, yakni GW (15) MY (15), JA (16), dan MM (15).
Baca juga: Cerita Nenek Samot ke RS Polri Cari Adiknya Diduga Jadi Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Mengutip TribunPapuaBarat.com, meski empat orang lainnya wajib lapor, namun tetap akan mendekam di penjara selama proses pemeriksaan, hingga kasus rudapaksa ini dilimpahkan ke kejaksaan.
"Jadi selama proses pemeriksaan mereka hanya wajib lapor, sampai ada perintah dari kejaksaan, baru kami proses lanjut," ungkapnya.
Atas tindakan tersebut, tersangka disangkakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
“Kita jerat dengan UU Perlindungan Anak, dan para tersangka terancam hukuman penjara lima hingga 15 tahun penjara,” ungkap Rivadin.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunPapuaBarat.com, Marvin Raubaba)