News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMA di Manokwari Dirudapaksa 8 Orang, Dicekoki Miras, Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan - Berikut ini kronologi kasus rudapaksa yang dilakukan 8 orang terhadap siswi SMA di Manokwari Papua Barat

“Karena korban sudah dipengaruhi miras situlah kesempatan para pelaku melakukan aksinya,” imbuh Kapolresta.

Pihak korban pun baru melaporkan kejadian rudapaksa ke pihak berwajib Februari 2023 lalu.

Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menangani kasus ini, dan didapatlah delapan tersangka tersebut.

Pelaku Tetap Ditahan

Rivadin mengungkapkan, pihaknya hanya menahan empat tersangka.

Empat tersangka yang ditahan yakni, MA (20 tahun), HS (19 tahun), GK (19 tahun), dan A (20 tahun).

Tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.

Sedangkan, tersangka di bawah umur, yakni GW (15) MY (15), JA (16), dan MM (15).

Baca juga: Cerita Nenek Samot ke RS Polri Cari Adiknya Diduga Jadi Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang 

Mengutip TribunPapuaBarat.com, meski empat orang lainnya wajib lapor, namun tetap akan mendekam di penjara selama proses pemeriksaan, hingga kasus rudapaksa ini dilimpahkan ke kejaksaan.

"Jadi selama proses pemeriksaan mereka hanya wajib lapor, sampai ada perintah dari kejaksaan, baru kami proses lanjut," ungkapnya.

Atas tindakan tersebut, tersangka disangkakan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak.

“Kita jerat dengan UU Perlindungan Anak, dan para tersangka terancam hukuman penjara lima hingga 15 tahun penjara,” ungkap Rivadin.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunPapuaBarat.com, Marvin Raubaba)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini