TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polres Manokwari meringkus delapan pelaku rudapaksa siswi SMA di Manokwari, Papua Barat.
Delapan orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa.
Dari delapan pelaku rudapaksa, empat di antaranya masih di bawah umur, bahkan ada satu pelaku yang masih SMP.
Kapolresta Manokwari Kombes Rivadin Benny Simangunsong mengonfirmasi hal tersebut.
"Empat pelaku yang masih di bawah umur itu, satu di antaranya masih duduk dibangku SMP," ungkap Rivandi.
TribunPapuaBarat.com mewartakan, dari delapan orang yang ditetapkan tersangka, hanya empat yang ditahan.
Empat lainnya hanya wajib lapor karena masih di bawah umur.
Baca juga: Kebutuhan Bayi di Tenda Pengungsian Depo Plumpang Aman, Hanya Saja Bayi Sering Menangis saat Malam
Diketahui, tindak rudapaksa tersebut terjadi pada Desember 2022 lalu.
Kala itu, korban dijemput olah salah satu tersangka yang juga kerabat dekatnya.
Korban pun dibawa ke rumah kerabat dekatnya tersebut.
Ternyata, di rumah tersebut sudah ada tersangka lain yang menunggu.
Korban kemudian dicekoki minumas keras oleh para tersangka.
"Saat itu, korban dipaksa minum minuman keras, walaupun sudah menolak. Korban pun minum-minuman tersebut,” ungkap Rivandi saat konferesi pers, Jumat (3/3/2023).
Korban yang berada di bawah pengaruh alkohol pun dirudapaksa para pelaku.
Baca juga: Relawan Perwira Pertamina Pulihkan Trauma Anak-Anak Korban Kebakaran Depo Plumpang