TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 7 orang diduga terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jawa Tengah.
Dari 7 orang, 5 di antaranya merupakan anggota Polda Jateng dan 2 lainnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi merasa ulah oknum yang terlibat praktik KKN merusak citra baik Polri yang sudah dibangun selama ini.
"Ibarat nila setitik rusak sebelanga, hancur itu kegiatan kita," tegasnya, Senin (6/3/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Polda Jateng Bantah Kapolda Perintahkan Hentikan Pemeriksaan Isu KKN Penerimaan Bintara Polri
Ia mengaku tidak akan munutupi kasus ini meskipun anggotanya diduga terlibat praktik KKN.
Kelima anggota Polda Jateng yang sudah menjalani sidang kode etik yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
"Lima sudah dilakukan sidang, dua (ASN) sedang menunggu," jelasnya.
Menurutnya, kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk proses rekrutmen Polri selanjutnya dengan memperbaiki sistem yang sudah ada.
Ia menegaskan penerimaan Bintara Polri harus menerapkan sistem Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).
"Seluruh fungsi yang terlibat seperti panitia seleksi harus benar-benar profesional," imbuhnya.
Selain anggota polisi, panitia, pengamat eksternal, lintas departemen, orang tua peserta, dan berbagai pihak lainnya harus menataati peraturan penerimaan Bintara yang ada.
"Harus bersih, gratis tidak ada KKN," bebernya.
2 ASN Diduga Terlibat
Kedua ASN yang diduga terlibat praktik KKN berposisi sebagai dokter dan ASN biasa.