News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Sebut Remaja yang Bawa Senjata Tajam di Magelang Sempat Konsumsi Miras

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral video kejar-kejaran antara dua pemuda yang melakukan klitih dengan mobil di Magelang pada Senin (6/3/2023). Pihak kepolisian mengatakan dua remaja pelaku klitih di Magelang, Jawa Tengah sempat mengonsumsi minuman keras (miras) sebelum melakukan aksinya.

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian mengatakan dua remaja pelaku klitih di Magelang, Jawa Tengah sempat mengonsumsi minuman keras (miras) sebelum melakukan aksinya.

Hal ini terungkap saat melakukan pemeriksaan, polisi mencium bau alkohol dari pelaku dan diakui oleh mereka.

"Di dalam pemeriksaan tercium bau alkohol dan pelaku pun mengakui bahwa sebelum melakukan aksi, ia meminum minuman keras dahulu," kata Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba dalam YouTube KOMPASTV, Selasa (7/3/2023).

Rifeld pun menjelaskan kronologi aksi remaja yang membawa senjata tajam berupa celurit berawal saat mereka mengejar pengendara motor lainnya.

"Dua pelaku ini menggunakan motor sedang mengejar sesosok ibu-ibu yang membawa barang."

"Posisinya yang membonceng itu membawa celurit di tangannya kemudian digesekkan ke aspal," ungkap Rifeld.

Baca juga: Pengakuan Pemilik Mobil yang Tabrak Dua Pelaku Kejahatan Jalanan di Magelang, Kedua Pelaku Masih SMA

Ia menambahkan, ada pengendara lain yang melihat aksi mereka dan memepetnya agar ibu yang dikejar selamat.

Bukannya menghindar, remaja itu justru melakukan perusakan mobil pada sosok yang mengejar mereka.

"Itu kena di bagian kap mobilnya dan kemudian terserempet sehingga pelaku jatuh," terang Liefield.

Setelah pelaku terjatuh, para warga langsung bedatangan menghampiri dan melaporkannya ke Polsek Mertoyudan, Magelang.

Saat itu juga petugas langsung mendatangi lokasi kejadian kemudian mengamankan barang bukti dan pelaku tersebut

Pelaku telah dikenakan pasal UU Darurat terkait senjata tajam dan pasal 406 mengenai pengrusakan.

Pelaku mengatakan membawa sajam untuk berjaga dan melindungi diri.

Terkait aksi pengejaran ibu-bu, saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini