News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Turis Asing Melanggar Aturan

Sederet Aksi WNA Nakal di Bali yang Mulai Meresahkan, Pemalsuan KTP hingga Terjerat Kasus Narkoba

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polresta Denpasar Jaring 15 WNA Pelanggar Lalu Lintas, Polda Bali: WNA Rusia Terbanyak. Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu menyampaikan, jajaran Polda Bali telah menindak 171 WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas selama sepekan ini.

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kelakuan warga negara asing (WNA) di Bali saat ini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, para WNA tersebut kerap meresahkan dengan sejumlah pelanggaran yang dibuat.

Gubernur Bali, I Wayan Koster pun mulai gerah dengan berbagai masalah dan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA khususnya dari Rusia dan Ukraina.

Koster pun menyatakan telah mengajukan pencabutan visa on arrival (VoA) bagi WNA kedua negara tersebut.

Baca juga: Wawancara Khusus dengan Dirjen Imigrasi: Banjir WNA di Bali, yang Tidak Sesuai Akan Dideportasi

Hal ini dipaparkan Koster di hadapan awak media saat konferensi pers yang digelar di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali, Renon, Denpasar, Bali, Minggu 12 Maret 2023 siang.

“Saya sudah bersurat kepada Mentri Hukum dan HAM tembusan Menlu, untuk mencabut visa on arrival bagi warga Rusia dan Ukraina,” kata Koster.

Konferensi pers turut dihadiri Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu, Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan; dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito.

Koster menyampaikan Pemprov Bali bersama-sama dengan Kepolisian, Kanwil Kemenkumham Bali serta instansi lain secara intensif terus melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Bali.

Baca juga: Gubernur Bali Ajukan Pencabutan Visa on Arrival Bagi WNA Ukraina dan Rusia, Banyak Turis Melanggar

“41 WNA yang sudah diperiksa oleh Imigrasi, dari jumlah tersebut 31 orang sudah dilakukan tindakan deportasi dan sisanya masih dalam proses,” katanya.

Menurut Koster, bagi para WNA yang telah dideportasi tentu saja sudah tak bisa berkunjung ke Bali lagi.

Secara khusus, Koster memberi perhatian kepada WNA dari Rusia dan Ukraina. T

Tidak hanya deportasi terhadap yang berulah di Bali, tapi juga mengajukan pencabutan visa on arrival.

Hal ini berdasarkan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA kedua negara yang sedang bertikai tersebut saat mengunjungi Bali.

“Kenapa 2 negara ini, karena sedang perang sehingga banyak yang datang ke Bali tidak hanya berwisata tapi bekerja,” kata Koster.

Data Imigrasi Ngurah Rai, jumlah kedatangan warga negara Rusia melalui pos Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Januari 2023 sampai dengan Maret 2023 sebanyak 43.622 orang.

Baca juga: Imigrasi Tangkap Tiga Warga Negara Rusia yang Jadi PSK di Bali, Digerebek di Sebuah Vila di Seminyak

Sementara pada 2022 jumlah kedatangan warga negara Rusia ke Bali mencapai 59.854 orang.

Sedangkan menurut data Dinas Pariwisata Bali, jumlah WNA Rusia dan Ukraina yang berkunjung ke Bali sejak 2022 sampai Januari 2023 ini sebanyak 90.833 orang.

Sebagian dari mereka tidak hanya berwisata, tetapi juga bekerja secara ilegal, serta melakukan pelanggaran.

“Untuk negara lain tidak kami lakukan (pengajuan pencabutan visa on arrival) karena pelanggaranya tidak sebanyak yang dilakukan oleh warga asing kedua negara tersebut,” tambah Koster.

Ia juga menegaskan bahwa segala upaya yang dilakukan saat ini bukan karena viral di media sosial saja.

“Semua ini sudah kita lakukan sejak pandemi Covid-19 dulu, tapi untuk membukanya tentu tidak bisa terburu-buru. Kita belerja secara silent, setelah memastikan semuanya, dan terdapat bukti kuat baru kita tindak,” terang Ketua DPD PDIP Bali ini.

Pemalsuan KTP

Koster juga mengatakan beberapa pelanggaran oleh WNA seperti pemalsuan KTP, masih diselidiki lebih dalam.

Sebelumnya dua WNA diketahui memiliki KTP Denpasar dengan membayar calo puluhan juta.

Baca juga: WNA Suriah dan Ukraina di Bali Punya KTP Indonesia, Simak Penjelasan dan Kronologinya

“Jangan-jangan ini ada rentetan yang panjang dan melibatkan banyak pihak, sehingga jika sekarang dideportasi informasi itu akan putus,” tandasnya.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi” terang Anggiat.

Ratusan WNA Kena Tilang

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu menyampaikan, jajaran Polda Bali telah menindak 171 WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas selama sepekan ini.

Jumlah tersebut diperoleh dari 15 titik razia yang digelar Polda Bali dan Polres/Polresta jajaran pada 5-11 Maret 2023.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kabid Humas Polda Bali, jumlah WNA pelanggar lalu lintas terbanyak berasal dari Rusia.

Tak tanggung-tanggung, dari 171 WNA tersebut, 56 orang diantaranya adalah warga negara Rusia.

Sementara jenis pelanggaran terbanyak yakni tidak menggunakan helm dengan 385 kasus.

Tanpa kelengkapan surat sebanyak 85 kasus, dan tanpa kelengkapan TNKB atau palsu sebanyak 45 kasus.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi pelanggar WNA (Warga Negara Asing) dan WNI (Warga Negara Indonesia).

Baca juga: Kapolda Bali: Pelat Nomor yang Ngarang akan Kita Sita Kendaraannya

Tak Mau Bayar Tiket

Rombongan bule masuk ke Pura Lempuyang, Karangasem, Bali tanpa membayar tiket.

Dalam sebuah video berdurasi 10 detik, terlihat rombongan bule itu mengenakan pakaian adat Bali.

Pemandu wisatawan Pura Lempuyang, I Gede Putu Karyana menceritakan, para bule tersebut datang Sabtu kemarin sekitar pukul 10.00 Wita.

Namun mereka tak mau membeli tiket masuk dengan alasan sembahyang.

"Saat diminta beli tiket masuk, mereka mengaku sembahyang di Pura Lempuyang. Rombongan itu berjumlah belasan orang," kata Karyana, Minggu 12 Maret 2023.

Kata dia, dua orang bule sempat memperlihatkan KTP.

Mereka ngotot mengaku mau sembahyang saja.

Kemudian petugas membiarkan mereka masuk tanpa membeli tiket.

Setelah sembahyang, rombongan turis itu tidak berfoto.

"Karena tidak mau membayar, akhirnya kami biarkan. Setelah itu mereka pergi. Mereka tidak mengambil foto di candi bentar yang jadi ikon tempat ini. Mereka mengenakan pakaian adat Bali dan membawa banten," kata dia.

Karyana tak bisa memastikan terkait dugaan bule tersebut bekerja sebagai pemandu wisata di Bali.

"Kalau itu saya tak tahu (guide atau tidak). Soalnya bule ini ngotot tidak mau membayar," ungkapnya.

"Tumben saya melihat tamu yang seperti ini. Biasanya kalau ada tamu Rusia dan Ukraina yang masuk tetap bayar. Wisatawan India yang ingin sembahyang juga tetap beli tiket masuk dan diharuskan mengikuti adat yang ditentukan seperti menggunakan banten dan lainnya," sambungnya.

Baca juga: VIRAL Video Adegan Tidak Senonoh Pemuka Agama dengan WIL, Begini Tanggapan Ketua PHDI Bali

WNA Bawa Ganja

Operasi Gabungan antara Kepolisian RI, Ditjen Imigrasi, dan Ditjen Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan satu jenis ganja yang melibatkan seorang WNA di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada Kamis 9 Maret 2023 lalu.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengungkapkan, GM (33) seorang pria berkebangsaan Rusia ditangkap oleh tim gabungan di Bali.

Selain kasus narkotika, WNA tersebut juga melanggar aturan keimigrasian dengan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen keimigrasiannya.

“Saat ini yang bersangkutan kami amankan dan telah diserahterimakan dari Bareskrim Polri pada Jumat (10 Maret 2023) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi di Jakarta,” kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan tertulisnya yang diterima tribunbali.com, Minggu 12 Maret 2023.

WNA tersebut diketahui menggunakan paspor palsu berkebangsaan Latvia dan tinggal di Bali untuk mengelabui petugas.

Setelah dilakukan pencarian melalui data di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) ternyata data alamat yang bersangkutan palsu dan alamat penjaminnya juga fiktif.

“Melalui kerja sama antar instansi, kami berhasil mendapatkan WNA tersebut dan langsung kami detensi serta pengembangan penyelidikan oleh Tim Narkoba Bareskrim Polri,” tutur Silmy.

Dalam kurun waktu Januari – Februari 2023, Imigrasi telah melakukan 259 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap total 630 Orang Asing.

Sementara itu, pada pekan pertama Maret 2023, Imigrasi telah memberlakukan TAK terhadap 24 Orang Asing. (Tribunnews.com/TribunBali.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini