“Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor atau kendaraan minjam atau sewa yang bukan dari travel agent,” ungkap I Wayan Koster.
Pelarangan tersebut buntut dari banyaknya turis asing yang melanggar lalu-lintas di Bali.
“Saat ini banyak ditemukan turis-turis yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan, tidak memakai baju, helm bahkan tidak memiliki SIM,” jelas Gubernur Bali, I Wayan Koster pada Minggu (12/3/2023).
Kata Perhimpunan Rental Motor
Perhimpunan Rental Motor (PRM) pun turut menanggapi instruksi dari Wayan Koster.
Pihak PRM menilai, Gubernur Bali berlebihan dan seperti tidak memikirkan usaha rental yang dijalankan warga Bali.
PRM pun meminta, untuk aturan tersebut dikeluarkan regulasi yang jelas, agar wisatawan masih bisa menyewa motor.
Baca juga: Respons Gubernur Bali, Imigrasi Masih Kaji Pencabutan VoA WNA Rusia dan Ukraina
Pihak PRM Bali yang memayungi lebih dari 8.000 kendaraan siap diajak kerja sama serta berdiskusi untuk menegaskan aturan rental.
"Kalo menurut saya melarang mengedarai motor seperti kata pak gubernur itu berlebihan. Padahal kita ini juga membantu pemerintah. Kita sadar betul kalo publik transport yang kita punya tidak berjalan baik dan beragam pilihan juga memang harus ada," kata Wakil PRM Bali I Gede Mahatma Jaya Senin (13/3/2023).
TribunBali.com mewartakan, pihak PRM juga menyinggung aturan internasional yang memperbolehkan siapapun berkendara di mana saja asal mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) Internasional.
"Alangkah baiknya kita perketat pengawasan saja, jangan sampai melarang," pintanya
Pihaknya juga menekankan, jika aturan tersebut disahkan tanpa adanya regulasi yang jelas, maka banyak pengusaha rental motor dengan sekala kecil yang dirugikan.
"Belum lagi rental kecil, itu mau dikemanakan nanti. Apa usaha rental akan dibuang begitu saja tidak mengeluarkan aturan atau SOP yang jelas bagi pengusaha rental," lanjut Maha.
(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Bali.com, Ida Bagus Putu Mahendra)