TRIBUNNEWS.COM - Jenis cairan yang terdapat dalam jarum suntik yang digunakan untuk membunuh Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten terungkap.
Pelaku pembunuhan yang berinisial S menggunakan obat injeksi bermerek Sidiandryl Dyphenhydramine untuk membunuh korban yang bernama Salamunasir.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum pelaku, Raden Elang Mulyana.
"Obat itu kan cuma obat alergi dan bisa menimbulkan lemas doang, tapi korban sesak nafas sehingga pelaku juga kaget dan langsung membawa korban ke Puskesmas," paparnya, Senin (13/3/2023), dikutip dari TribunBanten.com.
Baca juga: Mantri S Emosi Melihat Kades Usai Melihat Foto di HP di Istrinya
Diduga motif pembunuhan ini karena pelaku cemburu istrinya yang bekerja sebagai bidan berfoto dengan korban.
Raden Elang Mulyana menjelaskan kliennya tidak berniat melakukan pembunuhan, namun efek dari obat tersebut membuat korban meninggal.
"Pelaku cekcok dengan korban hingga emosi. Berdasarkan pengakuan pelaku, alasan menyuntikan itu karena ingin memberikan efek jera biar lemas saja, tidak ada niat untuk membunuh," imbuhnya.
Istri pelaku dan korban diduga memiliki hubungan khusus dan kedatangan pelaku ke rumah korban untuk mengklarifikasi kabar tersebut.
"Pelaku juga datang ke rumah korban untuk mengklarifikasi terkait dugaan perselingkuhan," jelasnya.
Sementara itu, Sekertaris Desa Curuggoong, Maskun mengatakan istri pelaku dan korban dekat karena pekerjaan.
Menurutnya istri pelaku yang bekerja sebagai bidan rutin mengadakan Posyandu di Desa tersebut.
Baca juga: Jenazah Kades Curug Goong Salamunasir Dimakamkan, Ribuan Warga Ikut Mengantar, Tangis Keluarga Pecah
Sedangkan korban yang merupakan Kepala Desa melakukan peninjauan kegiatan Posyandu.
"Kenal seperti biasa aja (secara profesi). Tersangka ada pikiran lain sehingga ada kesalahpahaman," ungkapnya.
Ia mengaku tidak mengetahui adanya isu perselingkuhan antara istri pelaku dan korban yang senter beredar.
"Terkait masalah itu kita enggak mengetahui, cuma dekat juga secara profesi doang kan," tandasnya.
Kini pelaku yang berprofesi sebagai mantri telah ditetapkan sebagai tersangka usai menikam korban dengan jarum suntik hingga meninggal.
Sosok Pelaku
Camat Padarincang, Agus Saepudin, menjelaskan pelaku merupakan seorang mantri di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten.
Selain sebagai seorang mantri, pelaku juga membuka praktik pengobatan di Kampung Sukaraja, Serang.
Baca juga: Kapolres Bekasi Sebut Satu Korban Pembunuhan yang Dicor di Bekasi Ditemukan Tak Berbusana
Ketua RT Desa Curuggoong, Bahraen, mengatakan banyak warga yang berobat ke tempat praktik pelaku.
"Dia (pelaku) buka praktik di rumahnya, dia warga kampung Sukaraja, kalau tugasnya mah di RSUD Banten."
"Banyak masyarakat yang berobat ke sana," paparnya, Senin.
Pelaku memiliki seorang istri yang bekerja sebagai bidan.
Kini istri pelaku yang berinisial NN ikut menjalani pemeriksaan di Polres Serang Kota.
Baca juga: Ditikam Jarum Suntik di Bagian Punggung, Kades Curuggoong Kabupaten Serang Meninggal Dunia
Kasi Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri, menjelaskan kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
"Masih penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Motifnya belum ketahuan, nanti ya," jelasnya, Senin.
Kronologi Kejadian
Kasus ini berawal ketika pelaku mendatangi rumah korban yang berada di Kampung Sukamanah, Serang, Banten.
Saat pelaku sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP), korban sedang berada di luar rumah.
Pelaku kemudian meminta istri korban untuk menghubungi korban agar segera pulang.
Pada Minggu (12/3/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, korban sudah kembali ke rumahnya dan terlibat cekcok dengan pelaku yang sudah menunggu.
Baca juga: Kronologi Kasus Pembunuhan Bayi di Solo, Pelaku Ternyata Pasangan Kekasih yang Masih Kuliah
Saat terlibat cekcok, secara tiba-tiba pelaku menikam korban dengan sebuah jarum suntik yang sudah berisi cairan obat.
Korban langsung pingsan dan dibawa ke Puskesmas Padarincang.
Lantaran kondisi korban yang tidak sadarkan diri, korban langsung dilarikan ke RSUD Banten, namun nyawanya tidak tertolong.
AKP Karmana mengatakan kasus pembunuhan ini akan diproses oleh Polres Serang Kota.
"Semua di sana, kami mah hanya melakukan pengamanan TKP saja. Kronologisnya juga kita tidak tahu, karena semua ditangani oleh Polres Serang Kota," terangnya, Minggu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, mengungkapkan petugas masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Masih pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi," tandasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanten.com/Engkos Kosasih)