"Kenal seperti biasa saja (Secara profesi). Tersangka ada pikiran lain sehingga ada kesalahpahaman," ungkapnya, Senin.
Mengenai isu perselingkuhan antara Salamunasir dengan bidan NN, Maskun mangaku tidak mengetahuinya.
"Terkait masalah itu kita enggak mengetahui, cuma dekat juga secara profesi doang kan," paparnya.
Baca juga: Jenazah Kades Curug Goong Salamunasir Dimakamkan, Ribuan Warga Ikut Mengantar, Tangis Keluarga Pecah
Keluarga Korban Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, meminta Polresta Serang Kota objektif dalam mengungkap kasus ini.
Eki menilai, mantri S sudah menyiapkan aksi pembunuhan tersebut.
Menurutnya, hal ini terbukti saat pelaku membawa suntikan berisi cairan diduga beracun.
"Kami minta semuanya diusut secara tuntas. Keinginan kami dijerat pasal 340 KUHP," ungkapnya kepada wartawan di kediaman duka, Senin, dikutip dari TribunBanten.com.
Eki melanjutkan, penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Serang Kota mengarah ke Pasal 385 KUHP juncto 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Tapi kami punya analisa hukum, pelaku ada niat."
"Dugaan kami ini mengarah ke perencanaan pembunuhan," beber dia.
Baca juga: Kades di Banten Dibunuh Mantri Pakai Jarum Suntik, Ada Luka Titik di Punggung, Pelaku Ditangkap
Sebagai informasi, pelaku merupakan warga Kampung Pasar, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang.
Pada Minggu lalu, pelaku mendatangi rumah korban di Kampung Sukamanah, Desa Curuggoong.
Dalam pertemuan itu, pelaku dan korban sempat cekcok.