News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Penabrak Pelaku Klitih di Magelang Dapat Penghargaan, Pakar Nilai Berlebihan: Bisa Salah Tafsir

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase pelaku klitih, Didik Hermawan (kiri), dan Kholik Sugiarto (kanan) saat menerima penghargaan dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang, pada Kamis (9/3/2023). Pakar hukum nilai pemberian penghargaan pada warga penabrak pelaku kejahatan jalanan (klitih) di Magelang, Jawa Tengah, bisa menimbulkan salah tafsir.

TRIBUNNEWS.COM - Polresta Magelang memberi penghargaan pada warga penabrak pelaku kejahatan jalanan atau klitih di Magelang, Jawa Tengah. 

Ketua Young Lawyers Committee Peradi Yogyakarta, Ilham Karlesta, menilai hal tersebut justru berlebihan. 

Sebab, apa yang dilakukan tiga warga pengendara mobil itu menurutnya adalah bentuk dari upaya main hakim sendiri. 

"Menurut saya itu terlalu berlebihan, karena dari kacamata hukum yang dilakukan itu menurut saya main hakim sendiri atau eigenrichting," ungkapnya dalam program talkshow Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (13/3/2023).

Ilham menilai penghargaan atas aksi yang disebut heroik itu malah berpotensi menimbulkan salah tafsir bagi masyarakat. 

"Walaupun dari kacamata sosial masyarakat diuntungkan karena ada orang yang berani mengambil sikap untuk mencegah kejahatan tersebut, yang mana itu kan harusnya tugas dari kepolisian."

Baca juga: Polresta Magelang Beri Penghargaan ke Warga yang Tabrak Pelaku Klitih hingga Terjatuh

"Jangan sampai penghargaan ini salah penafsiran di masyarakat hingga akan terjadi kekacauan sosial yang lebih lanjut," kata Ilham. 

Menurutnya, masyarakat bisa menyalahartikan penghargaan tersebut sebagai bentuk pembenaran dari aksi main hakim sendiri. 

Ilham mengatakan, seharusnya kepolisian dalam hal ini Polresta Magelang melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada penabrak pelaku klitih. 

Secara hukum, kata Ilham, penabrak harus dipastikan apakah tindakannya tersebut dibenarkan secara hukum atau tidak. 

"Seharusnya ini menjalani pemeriksaan dulu, kalaupun nanti akan dikenai pasal pembelaan diri, itu adalah alasan pemaaf, ketika majelis hakim menilai itu pembelaan diri." 

"Baik pelaku klitih nya maupun pelaku penabrak harusnya sama-sama diperiksa." 

"Kalau pun sudah menjalankan pemeriksaan, seharusnya diinfokan dengan masyarakat, informasinnya diberikan ke rekan-rekan jurnalis sehingga tidak menimbulkan kekacauan ini," ucapnya. 

Ketua Young Lawyers Committee Peradi Yogyakarta, Ilham Karlesta, dalam program Kacamata Hukum, Senin (13/3/2023).  Ia menilai pemberian penghargaan pada warga penabrak pelaku kejahatan jalanan (klitih) di Magelang, Jawa Tengah, bisa menimbulkan salah tafsir.

Menurut Ilham, Polresta Magelang juga seharusnya menjelaskan dasar dan pertimbangan hukum dalam memberikan penghargaan pada penabrak pelaku klitih tersebut. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini