Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Serang Kota, AKBP Jujra Soumena.
Ia mengatakan, Mantri S terbukti menyuntikkan obat injeksi Sidiardryl Diphendhydramine kepada korban.
"Tadi malam jam 20.00 WIB sudah kami tetapkan tersangka," kata Hujra, Selasa (14/3/2023).
TribunBanten.com mewartakan, Hujra belum bisa memastikan penyebab kematian korban karena masih menunggu hasil autopsi dari tim forensik.
Atas perbuatannya tersebut, Mantri S disangkakan pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sebelum Bunuh Kades Curug Goong Serang, Mantri Suhendi Sempat Minta Dibuatkan Sertifikat Tanah