TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal Kepala Desa Curuggoong, Serang, Banten, Salamunasir, yang dibunuh Mantri S.
Kini, pihak kepolisian telah menetapkan Mantri S sebagai tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Serang Kota, AKBP Jujra Soumena.
Ia mengatakan, Mantri S terbukti menyuntikkan obat injeksi Sidiardryl Diphendhydramine kepada korban.
"Tadi malam jam 20.00 WIB sudah kami tetapkan tersangka," kata Hujra, Selasa (14/3/2023).
TribunBanten.com mewartakan, Hujra belum bisa memastikan penyebab kematian korban karena masih menunggu hasil autopsi dari tim forensik.
Atas perbuatannya tersebut, Mantri S disangkakan pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Fakta Terbaru Pembunuhan Kades di Banten, Pelaku Cemburu Lihat Foto Istri dan Korban
"Untuk sementara pasal yang kami kenakan pada tersnagka Suhendi yakni 388 dan 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu botol cairan diphenhydramine, jarum suntik, ponsel, dan motor pelaku.
Pihaknya pun kini masih melakukan pendalaman kasus.
"Kami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini," pungkasnya.
Pelaku Cemburu Lihat Foto Istri dan Korban
Diduga, Mantri S melakukan pembunuhan karena cemburu.
Mengutip dari TribunBanten.com, hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Mantri S, Raden Elang Mulyana.
Baca juga: Motif Pembunuhan Kades di Banten, Pelaku Mengetahui Istrinya dan Korban Selingkuh dari Sebuah Foto
Baca juga: Mantri Tusuk Kades di Serang Mengaku Tidak Niat Membunuh, Hanya Ingin Beri Efek Jera karena Cemburu