News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Oknum TNI Ditangkap saat Antarkan 75 Kg Sabu ke Medan, Dapat Upah Rp2 Juta untuk 1 Kg Sabu

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi TNI - Dua anggota TNI Angkatan Darat ditetapkan sebagai tersangka kasus pengedaran narkoba. Mereka diamankan dengan barang bukti 40 ribu butir pil ekstasi dan sabu seberat 75 kilogram sabu.

TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota TNI Angkatan Darat yakni Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan; dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023).

Keduanya terlibat kasus pengedaran narkoba dengan barang bukti 75 Kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.

Dalam proses persidangan, keduanya mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba.

Pada Senin 5 Desember 2022, keduanya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri saat akan mengedarkan narkoba.

Baca juga: Sosok Polisi di Bone yang Diduga Lakukan Pelecehan ke Dua Wanita, Pernah Tersandung Kasus Narkoba

"Siap, kami ditangkap di Galang, Kabupaten Deliserdang," ujar Sertu Yalpin Tarzun saat menjalani persidangan, dikutip dari TribunMedan.com.

Upah yang didapat keduanya untuk mengantarkan narkoba ini sebesar Rp2 juta untuk satu kilogram sabu.

Saat ditangkap keduanya sedang membawa 75 kg sabu dan jika berhasil menjalankan tugasnya mereka mendapatkan Rp150 juta.

Sosok gembong narkoba yang memberi tugas keduanya bernama Zack.

Hingga kini polisi belum dapat menangkap Zack meski namanya sudah sering muncul di persidangan kasus narkoba.

Kedua oknum TNI ini hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Zack.

Zack meminta keduanya menemui kaki tangannya yang berinisial A di Tanjungbalai, Sumatra Utara untuk mengambil narkoba yang akan diantar.

Sertu Yalpin Tarzun mengaku tidak melihat muka A karena dirinya dan Pratu Rian Herman hanya menunggu di mobil saat terjadi transaksi.

Setelah A memasukkan narkoba ke mobil, keduanya berangkat ke Kota Medan untuk mengantarkan narkoba dengan upah yang telah disepakati.

Baca juga: 2 Oknum Polisi di Jember Diperiksa karena Konsumsi Narkoba, Kapolres Janji Tindak Tegas Anggotanya

Kronologi penangkapan

Barang bukti berupa 40 ribu pil ekstasi dan 75 kilogram saat Dit Narkoba Mabes Polri meringkus dua anggota TNI dari Sumut berinisial YT dan RH di Deliserdang pada Senin (5/12/2022). (HO via Tribun Medan)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini