TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tanggapan penasihat hukum keluarga korban kasus Tragedi Kanjuruhan soal vonis ringan yang diberikan kepada tiga terdakwa.
Diketahui, tiga terdakwa merupakan polisi dan vonis telah dibacakan hari ini, Kamis (16/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Dua terdakwa divonis bebas atas kasus Tragedi Kanjuruhan.
Keduanya yakni, eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.
Lalu, satu orang, eks Danki Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Penasihat hukum keluarga korban, Imam Hidayat menilai bahwa jalanan persidangan sudah terkondisikan sejak awal.
"Sejak awal, kami sudah menolak Laporan Model A yang dipersidangkan di PN Surabaya. Karena banyak kejanggalan-kejanggalan,"
"Kita sudah tahu, mulai rekonstruksi lalu jalannya sidang dilakukan terbuka terbatas, penerapan pasal 359 dan pasal 360 KUHP, lalu terdakwanya di tingkat middle dan belum menyentuh ke aktor intelektual dan eksekutor," ujarnya kepada Surya Malang, Kamis (16/3/2023).
Ia juga berpendapat, lebih baik semua terdakwa diputus bebas, karena sidang tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.
"Karena apa, karena memang perbuatan mereka tidak terbukti di Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Perbuatan mereka itu, terbukti di Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP,"
"Enggak heran, karena ini sudah terkondisikan sejak awal," bebernya.
Kini, pihaknya pun fokus terhadap Laporan Model B yang dilaporkan ke Polres Malang.
"Perbuatan mereka itu, terbukti di Pasal 338 dan 340 KUHP sesuai dengan Laporan Model B kami yang ada di Polres Malang, yang sekarang masuk ke tingkat penyelidikan," tambahnya
Dalam waktu dekat juga pihak penasihat hukum akan menyambangi Polres Malang untuk bertemu dengan Kapolres.
Tujuan mendatangi Polres Malang guna menanyakan update perkembangan Laporan Model B.
"Mungkin dalam waktu seminggu atau dua minggu ini, kami akan menemui Kapolres Malang. Kami ingin tahu perkembangan Laporan Model B kami sejauh mana. Apakah berkas kami ini, telah naik ke tahap penyidikan atau diberhentikan," jelasnya.
Baca juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Divonis Bebas
Imam melanjutkan, jika Laporan Model B dihentikan oleh Polres Malang, maka pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum lain.
"Banyak langkah yang bisa diambil. Bisa pra peradilan maupun melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Mangkanya, kita ingin bertemu dengan Kapolres Malang untuk meminta kepastian Laporan Model B ini seperti apa," pungkasnya.
Gas Air Mata Tertiup Angin
Diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Satu polisi yang divonis bebas adalah AKP Bambang Sidik Achmadi.
Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, tembakan gas air mata tersebut mengarah ke tengah lapangan.
Baca juga: Final Kasus Tragedi Kanjuruhan, 2 Polisi Divonis Bebas, Majelis Hakim: Gas Air Mata Tertiup Angin
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," ungkapnya.
Setelah itu, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan.
Namun, sebelum sampai ke tribun, asap tersebut tertiup angin menuju atas.
"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.
Artinya, kata majelis hakim, yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.
Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.
"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujarnya.
(Tribunnews.com, Renald/Malvyandie Haryadi)(SuryaMalang.com, Kukuh Kurniawan)