"Saat itu, teman korban inisial I mendapat order melalui aplikasi MiChat bahwa ada pelanggan yang menawar.
Malam itu ada pelanggan (pelaku) yang menawar dengan harga Rp 800.000," kata Aldi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (15/3/2023).
Setelah tawar menawar, HR sepakat membayar Rp 800.000 untuk kencan dengan korban asalkan HR yang menentukan lokasinya.
"Karena harga berbeda dengan biasanya, artinya harga ini lebih tinggi dari biasanya, maka korban mau menuruti keinginan pelaku," papar Aldi.
Senin malam sekitar pukul 22.05 WIB, korban diantar oleh rekannya yakni H ke GOR Ariska Futsal lokasi yang sudah ditentukan oleh pelaku.
Setelah bertemu dengan HR, L diajak berjalan kaki ke TKP yakni sebuah sebuah semak-semak di dekat kandang ayam di Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kota Cimahi.
Baca juga: Kisah Cinta Segitiga Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan Kepala Desa di Banten, Ini Sejumlah Faktanya
Karena kondisi gelap, saksi H yang mengantarkan korban kehilangan jejak temannya.
Ia pun membiarkan L pergi bersama HR yang lokasinya tak diketahui oleh H.
Di TKP, korban sempat menolak melayani birahi pelaku.
Namun pelaku memaksa memperkosa korban.
"Pada saat korban ini dibawa ke kandang ayam, di situ pelaku langsung melakukan pemaksaan untuk bersetubuh.
Korban menolak karena takut, karena dia berada di bawah ancaman," jelas Aldi.
Kapolres menyebut, pelaku memukul korban yang terus melawan hingga perempuan berusia 26 tahun itu terjatuh ke semak-semak.
"Korban sempat berteriak minta tolong, namun pelaku berupaya memasukan tangan kirinya ke mulut korban supaya tidak ada orang yang mendengar dan menolong," tutur Aldi.