News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Desa Dibunuh Mantri

Kades di Banten Diduga Selingkuh dengan Istri Mantri Selama 8 Bulan, Foto di Ponsel Jadi Bukti

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantri yang bunu kepala desa di Serang mengaku tidak berniat membunuh dengan suntikan yang ditusukkan pada Punggung, hanya ingin beri efek jera. Polisi benarkan adanya perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku.

TRIBUNNEWS.COM - Motif kasus pembunuhan Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten bernama Salamunasir diduga karena adanya perselingkuhan antara korban dengan istri pelaku.

Pelaku yang bekerja sebagai mantri di RSUD Banten menikam korban dengan jarum suntik yang berisi obat injeksi dan mengakibatkan korban meninggal.

Polisi membenarkan dugaan perselingkuhan antara Kepala Desa Curuggoong dengan istri pelaku.

Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena mengatakan perselingkuhan tersebut sudah berlangsung selama delapan bulan.

Baca juga: Bunuh Kades dengan Obat Injeksi, Mantri Suhendi jadi Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara

Sebelum kasus pembunuhan, pelaku sudah mengingatkan korban untuk tidak mengganggu istrinya yang bekerja sebagai bidan di desa.

"Dan permasalahan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah," paparnya, Rabu (15/3/2023), dikutip dari TribunBanten.com.

Pelaku yang bernama Suhendi terpancing emosinya ketika mengetahui korban masih berhubungan dengan istrinya meski sudah diingatkan berulang kali.

"Kami temukan dalam penyidikan, hubungan antara istri tersangka dengan korban telah berlangsung kurang lebih selama delapan bulan," lanjutnya.

Dalam proses pemeriksaan Suhendi mengaku mengetahui perselingkuhan tersebut dari sebuah foto yang didapatkan dari ponsel istrinya.

"Sebelum kejadian penyutikan ini. Tersangka menemukan ponsel dan mendapati foto istrinya yang berduaan dengan korban," tambahnya.

Suhendi melihat foto perselingkuhan pada Minggu (12/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB dan langsung merencanakan untuk menyuntik korban dengan obat injeksi.

Baca juga: Mantri S Bunuh Kades Curug Goong Karena Cemburu, Terungkap Korban Sempat Mengeluh Dapat Ancaman

Sekira pukul 13.00 WIB pelaku mendatangi rumah korban untuk melancarkan aksinya.

"Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli balai BPOM terkait cairan yang disuntikkan tersangka," tandasnya.

Keluarga Korban Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Selain melakukan pembunuhan, mantri Suhendi juga diduga melakukan pengancaman terhadap Salamunasir.

Saat masih hidup, korban mengaku kepada saudaranya ada yang mengancam akan membunuh dan ancaman ini berlangsung selama enam bulan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum korban, Pampangrara saat berada di Polresta Serang Kota, Selasa (14/3/2023).

"Korban ini mengeluhkan hal tersebut kepada saudaranya. Bahwa dirinya diancam akan dibunuh." 

"Pada saat kejadian korban yang dalam kondisi masih sadar juga ngomong bahwa mendapatkan ancaman akan dibunuh," jelasnya.

Baca juga: Mantri Tusuk Kades di Serang Mengaku Tidak Niat Membunuh, Hanya Ingin Beri Efek Jera karena Cemburu

Lantaran ancaman tersebut, keluarga korban menduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan ini.

Pampangrara meminta pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal pembunuhan berencana.

"Karena dilihat dari kejadian tersebut jelas pelaku datang dengan membawa alat sutikan dan menyuntikan cairan tersebut kepada korban, ini jelas direncanakan," tambahnya.

Pelaku juga disebut pernah mendatangi kantor kepala desa untuk memarahi korban.

Dengan bukti-bukti tersebut, pihak keluarga meminta petugas menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.

"Keadilan itu akan diperoleh manakala penerapan pasal terhadap perbuatan ini bisa sesuai," tandasnya.

Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Terungkap Detik-Detik Pembunuhan Kades Curug Goong, Pelaku Berupaya Menolong dan Bawa ke Rumah Sakit

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," paparnya, Selasa (14/3/2023).

Dalam proses pemeriksaan pelaku mengaku telah menghilangkan nyawa korban secara sengaja.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka menjelaskan dengan sengaja menusukkan alat suntikan kepada korban yang telah dipersiapkannya tersebut."

"Sehingga membuat korban lemas dan kehilangan nyawa," lanjutnya.

Hingga saat ini, Polisi masih menunggu hasil autopsi jasad korban yang meninggal karena disuntikkan obat injeksi.

"Untuk mengungkap penyidikan, pihak keluarga mengizinkan korban dilakukannya autopsi di RSUD Provinsi Banten," imbuhnya.

Motif Pembunuhan

Diduga pelaku menikam korban dengan jarum suntik karena mengetahui perselingkuhan yang dilakukan korban dengan istrinya yang berinisial NN.

Kuasa hukum pelaku, Raden Elang Mulyana mengatakan kliennya menemukan foto bukti perselingkuhan di handphone milik NN.

Lantaran cemburu, pelaku mendatangi rumah korban untuk meminta klarifikasi terkait isu perselingkuhan.

"Pelaku juga datang ke rumah korban untuk mengklarifikasi terkait dugaan perselingkuhan," ujarnya, Senin (13/3/2023).

Ia juga menambahkan obat yang disuntikkan ke korban tidak mematikan karena hanya obat alergi.

"Obat itu kan cuma obat alergi dan bisa menimbulkan lemas doang, tapi korban sesak nafas sehingga pelaku juga kaget dan langsung membawa korban ke Puskesmas," paparnya.

Raden Elang Mulyana menjelaskan kliennya tidak berniat melakukan pembunuhan, namun efek dari obat tersebut membuat korban meninggal.

"Pelaku cekcok dengan korban hingga emosi. Berdasarkan pengakuan pelaku, alasan menyuntikan itu karena ingin memberikan efek jera biar lemas saja, tidak ada niat untuk membunuh," imbuhnya.

Sementara itu, Sekertaris Desa Curuggoong, Maskun mengatakan istri pelaku dan korban dekat karena pekerjaan.

Menurutnya istri pelaku yang bekerja sebagai bidan rutin mengadakan Posyandu di Desa tersebut.

Baca juga: Jenazah Kades Curug Goong Salamunasir Dimakamkan, Ribuan Warga Ikut Mengantar, Tangis Keluarga Pecah

Sedangkan korban yang merupakan Kepala Desa melakukan peninjauan kegiatan Posyandu.

"Kenal seperti biasa aja (secara profesi). Tersangka ada pikiran lain sehingga ada kesalahpahaman," ungkapnya.

Ia mengaku tidak mengetahui adanya isu perselingkuhan antara istri pelaku dan korban yang senter beredar.

"Terkait masalah itu kita enggak mengetahui, cuma dekat juga secara profesi doang kan," tandasnya.

Rumah Salamunasir di Kampung Sukamanah, RT 04, RW 02, Desa Curuggoong, Kabupaten Serang, Banten, terlihat sepi dan sudah dipasang garis polisi. (TribunBanten.com/Engkos Kosasih)

Kronologi Kejadian

Kasus ini berawal ketika pelaku mendatangi rumah korban yang berada di Kampung Sukamanah, Serang, Banten.

Saat pelaku sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP), korban sedang berada di luar rumah.

Pelaku kemudian meminta istri korban untuk menghubungi korban agar segera pulang.

Pada Minggu (12/3/2023) sekitar pukul 12.30 WIB, korban sudah kembali ke rumahnya dan terlibat cekcok dengan pelaku yang sudah menunggu.

Baca juga: Kronologi Kasus Pembunuhan Bayi di Solo, Pelaku Ternyata Pasangan Kekasih yang Masih Kuliah

Saat terlibat cekcok, secara tiba-tiba pelaku menikam korban dengan sebuah jarum suntik yang sudah berisi cairan obat.

Korban langsung pingsan dan dibawa ke Puskesmas Padarincang.

Lantaran kondisi korban yang tidak sadarkan diri, korban langsung dilarikan ke RSUD Banten, namun nyawanya tidak tertolong.

AKP Karmana mengatakan kasus pembunuhan ini akan diproses oleh Polres Serang Kota.

"Semua di sana, kami mah hanya melakukan pengamanan TKP saja. Kronologisnya juga kita tidak tahu, karena semua ditangani oleh Polres Serang Kota," terangnya, Minggu.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, mengungkapkan petugas masih mendalami kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Masih pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi," tandasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanten.com/Engkos Kosasih/Desi Purnamasari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini