Satreskrim Polres Bangkalan menyita pakaian korban dan sebilah parang dan selongsong lengkap dengan bercak darah milik tersangka.
Pelaku S terancam kurungan pidana selama 8 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 354 KUHP terkait Penganiayaan Berat.
Seperti diketahui, Pilkades Serentak Tahap II di Kabupaten Bangkalan diikuti sebanyak 149 desa termasuk Desa Mangga’an, Kecamatan Modung.
Masing-masing pihak P2KD di setiap desa peserta pilkades baru saja melalui tahapan penutupan pendaftaran bacakades pada Senin (27/3/2023).
Saat ini pilkades serentak tengah memasuki masa sanggah.
Di hadapan penyidik, tersangka S mengaku pulang terlebih dahulu untuk mengambil sebilah parang ketika melihat korban berada di lokasi karnaval imtihan.
Korban dan pelaku sama-sama mengantarkan anak dalam gelaran karnaval tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sakit Hati Tak Lolos, Calon Kades di Bangkalan Bacok Ketua Panitia, Dibekuk 5 Jam Kemudian