TRIBUNNEWS.COM - DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surakarta menggelar diksusi tematik yang merupakan forum santai 'Coffee Morning', Sabtu (18/3/2023) pagi.
Diksusi tersebut digelar di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Surakarta, Jawa Tengah.
Tema untuk forum kali ini bertajuk 'Pasca Putusan Sambo, KUHP Lama atau Baru?'.
Seperti diketahui vonis mati pada terpidana pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menuai polemik dari sejumlah pihak.
Muncul kekhawatiran Ferdy Sambo tak akan dieksekusi.
Hal tersebut merujuk Pasal 100 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Baca juga: Guru Besar UGM Sebut Ferdy Sambo Diuntungkan dengan KUHP Baru, Bakal Ulur Waktu
Dalam Pasal 100 Ayat (1) KUHP baru, dijelaskan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri.
Tapi, percobaan 10 tahun bisa berubah menjadi pidana seumur hidup, melalui keputusan presiden.
Kekhawatiran tersebut muncul meskipun KUHP baru masih akan berlaku tiga tahun lagi atau pada 2026 mendatang.
Diketahui, acara Peradi Surakarta ini digelar rutin setiap tiga bulan sekali untuk mendiskusikan beraneka perkembangan situasi hukum aktual di Tanah Air.
"Diskusi aktual tematik tiap tiga bulan sekali dengan tema-tema yang update," kata Ketua Bidang DPC Peradi Surakarta, Sigit Sudibyanto, kepada Tribunnews.com, Sabtu.
Sigit menuturkan, forum santai ini sempat absen digelar secara luring kala pandemi.
Baca juga: Zainal Abidin Terpilih Jadi Ketua Peradi Solo, Inilah Susunan Kepengurusan Periode 2020-2025
"Kemarin selama pandemi secara virtual, usai pandemi ini kita gelar secara offline," ujar Sigit.
Coffee Morning ini menghadirkan sejumlah praktisi hukum, wakil pemerintah, hingga masyarakat.