TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menangkap seorang pelaku perampokan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Kedaton Makmur, Bandar Lampung, Jumat (17/3/2023) .
Pelaku yang bernama Heri Gunawan melancarkan aksi perampokannya dengan membawa senjata api rakitan jenis revolver dan senjata air softgun beserta amunisinya.
Heri Gunawan sempat merampas tas berisi uang Rp 300 juta dari tangan satpam bank, namun aksi perampokannya berhasil digagalkan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, pelaku merupakan pecandu narkoba.
Baca juga: Fakta Baru Perampokan Bank di Lampung, Pelaku Diduga Punya Kartu Berobat RSJ hingga Perannya
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, motif perampokan ini diduga karena pelaku ingin menggunakan uang hasil rampokan untuk membeli narkoba.
"Motifnya, berdasarkan pengakuan pelaku (perampokan bank) dia merupakan pengguna aktif narkoba jenis putau."
"Jadi diduga hasil pelaku merampok ini akan digunakan untuk membeli narkoba," paparnya, Jumat (17/3/2023), dikutip dari TribunLampung.com.
Petugas telah melakukan tes urine terhadap pelaku untuk memastikan kondisi pelaku saat melakukan aksi perampokan.
"Tes urine masih kami ambil dan hasil pengecekannya menunggu lebih lanjut," sambungnya.
Diduga pelaku dalam aksi peramokan ini berjumlah tiga orang.
Pelaku yang saat ini ditangkap merupakan eksekutor, sementara dua pelaku lain masih menjadi buron.
"Jadi pelaku berinisial HG (Heri Gunawan) bersama dua orang lainnya menggunakan dua sepeda motor berhenti di depan Bank Mayora, jadi total pelaku sebenarnya berjumlah tiga orang," jelasnya.
Baca juga: Aksi Nekat Heri Gunawan Merampok Bank di Kantor Pusat Perbankan Lampung, Pelaku Ternyata Pasien RSJ
Dua pelaku yang masih buron bertugas menjaga di luar bank saat perampokan.
"Tapi yang turun dari motor hanya pelaku HG, sedangkan dua pelaku lainnya menunggu di motor masing-masing sambil memantau situasi," bebernya.
Pelaku kasus perampokan bank di Lampung dapat dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati.
Selain itu, pelaku dapat dikenakan pasal berlapis karena memiliki senjata api.
Kronologi Kejadian
Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, kasus perampokan ini berawal ketika satpam Bank BPR Arta Kedaton bernama Tito Alexander dan teller bank bernama Agnes berjalan menuju bank Mayora yang berada di sebelah bank BPR.
Keduanya ke bank Mayora untuk mengambil uang sebesar Rp 300 juta milik nasabah.
Saat keduanya telah kembali ke bank BPR, secara tiba-tiba pelaku merebut tas berisi uang Rp 300 juta dari tangan satpam bank.
Satpam yang bernama Tito mendapat bantuan dari satpam bank Mayora untuk merebut kembali tas berisi uang tersebut.
"Satpam kemudian masuk ke dalam bank Arta Kedaton untuk mengamankan uang tersebut."
"Namun pelaku mengeluarkan senjata air softgun dan langsung menembakkan senjata api tersebut ke arah Satpam Tito dan mengenai perut samping sebelah kiri," tandasnya.
Baca juga: Kesaksian Istri Korban Perampokan Bank di Lampung, Sempat Berkelahi dengan Pelaku
Pelaku kemudian menembak satpam Mayora dan membawa kabur tas tersebut.
"Pelaku kemudian mengambil tas berisi uang Rp 300 juta di tangan satpam Tito dan hendak melarikan diri."
"Namun, pelaku yang hendak kabur dihadang oleh karyawan bank yang membekap pelaku dari belakang dan merebut senjata air softgun yang dibawa pelaku," pungkasnya.
Seorang karyawan bank bernama Hance tertembak karena berusaha menyelamatkan karyawan lain yang sedang menangkap pelaku.
Para karyawan bank kemudian merebut air softgun dari tangan pelaku, dan pelaku diamankan oleh petugas kepolisian.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampung.com/Hurri Agusto)