News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Penumpang Pesawat Bawa 3 Dus Bika Ambon Diminta Bayar Rp2 Juta

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang penumpang pesawat mengeluh lantaran diminta membayar biaya denda sebesar Rp 2 juta saat membawa oleh-oleh 3 dus Bika Ambon di Bandara Kualanamu Medan.

TRIBUNNEWS.COM - Viral di sosial media penumpang pesawat di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara yang diminta bayar Rp2 juta karena membawa 3 dus Bika Ambon.

Dalam video memperlihatkan cekcok antara penumpang pesawat dan seorang petugas di Bandara Kualanamu.

Penumpang perempuan tersebut, marah-marah karena ia ditahan dan diminta oleh petugas untuk membayar uang sebesar Rp2 juta.

Ia diminta membayar sejumlah uang karena membawa tiga dus Bika Ambon.

Penumpang tersebut, pun tak terima dan merasa diperas.

Menurutnya, tak masuk akal untuk tiga dus Bika Ambon dikenakan denda Rp2 juta.

"Saya beli oleh-oleh masa suruh bayar Rp 2 juta. Kamu meras ya? Kamu meras saya ya?" ujar wanita itu.

“Saya tiga orang, kenapa saya gak bisa ambil?” tanyanya tegas.

Baca juga: Bawa Oleh-oleh Bika Ambon, Penumpang Pesawat Harus Bayar Rp2 Juta, Ini Kata Pihak Bandara Kualanamu

Petugas pun memperingatkan calon penumpang tersebut, untuk menjaga ucapannya.

“Berbicara hati-hati, jangan sampai nantinya ibu mempermalukan diri sendiri,” ujar salah satu petugas.

Setelah adu mulut, akhirnya penumpang dan suaminya mengalah, serta meminta salah satu anggota keluarganya untuk menjemput Bika Ambon yang mereka bawa.

Tanggapan PT Angkasa Pura

Yuliana Bilqis selaku Humas PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) mengatakan, persoalan bawaan penumpang di Bandara Kualanamu tersebut merupakan kebijakan dari maskapai, bukan dari pihak bandara.

Bika Ambon Zulaikha (travelicious.co.id)

Baca juga: Update Harga BBM 20 Maret 2023: Pertamina, Shell, BP, dan Vivo

Ia menuturkan, pihak bandara hanya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang.

"Terkait pengaturan bagasi bukan kebijakan bandara melainkan maskapai,"

"Pihak bandara memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang yang tidak mengandung explosive dan dangerous goods," ucap Balqis, Minggu (19/3/2023).

Bilqis juga menerangkan, uang sejumlah Rp2 juta tersebut merupakan uang kelebihan bagasi yang dibayar ke maskapai, bukan denda.

(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Medan.com, Angel Aginta Sembiring)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini