TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral video Warga Negara Asing (WNA) Rusia mendaki Gunung Agung, Bali dan melepaskan celananya di depan kawah.
Pria tersebut berpose membentangkan tangannya dengan kondisi setengah telanjang.
Diketahui, Gunung Agung merupakan salah satu Gunung yang disucikan umat Hindu di Bali.
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Nyoman Kenak meminta WNA yang tidak menghargai kesucian di Bali untuk segera dideportasi.
Baca juga: Bali Tolak Timnas Israel U20 Main di Stadion I Wayan Dipta, Bagaimana dengan Jateng? Ini Kata Ganjar
"Bule-bule (WNA), atau siapa pun yang tak bisa menghargai Bali, harusnya ditindak tegas. Kalau bule, ya deportasi," ungkapnya, Senin (20/3/2023), dikutip dari TribunBali.com.
Ia meminta aparat yang berwenang untuk segera bertindak seperti polisi, Kemenkumham, Imigrasi serta Pemerintah Provinsi Bali.
Meski penindakan WNA akan berpengaruh terhadap jumlah kedatangan wisatawan asing, namun hal tersebut perlu dilakukan.
"Penindakan dilakukan untuk mendukung pariwisata Bali yang berkualitas. Tentu dampaknya ada, misalnya kunjungan wisman menurun, tapi kita tidak lagi ingin wisata yang menentukan kuantitas, tapi kualitas," tegasnya.
Menurutnya sanksi tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang ditanggung masyarakat untuk menggelar upacara dalam rangka menjaga kesucian Gunung Agung.
Nyoman Kenak menduga WNA Rusia tersebut mendaki Gunung Agung secara ilegal dan tanpa didampingi pemandu.
Baca juga: Jelang Nyepi, Mesin ATM di Bali Dinonaktifkan Mulai Hari Ini Hingga Besok
"Ini jadi renungan bersama. Kami menilai tidak ada pihak yang disalahkan, namun kini kita perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat."
"Kami meyakini masyarakat setempat telah memikirkan hal ini," paparnya.
Sebelumnya, seorang tokoh Bali, Niluh Djelantik mengunggah video WNA Rusia membuka celana di depan kawah Gunung Agung.
Dalam unggahannya, Niluh Djelantik mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala Imigrasi Ngurah Rai terkait masalah ini.
Kasus ini sedang ditangani Imigrasi Bali dan keberadaan WNA Rusia tersebut sedang dicari.
Niluh Djelantik meminta WNA Rusia menanggung semua biaya upacara adat sebelum dideportasi.
Hal ini diungkapkannya melalui akun Instagram @niluhdjelantik, Senin (20/3/2023).
Gunung di Bali akan Dijadikan Kawasan Suci
Pemerintah Provinsi Bali akan menjadikan gunung-gunung di Bali sebagai kawasan suci dan membatasi kegiatan pariwisata di sana.
Keputusan ini diambil setelah beberapa gunung di Bali masuk dalam kawasan suci dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali periode 2023-2043.
Gubernur Bali, I Wayan Koster menjelaskan peraturan ini mendesak untuk segera dijalankan karena berkaitan dengan tata kelola pembangunan di Bali.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Berencana Tambah Penerbangan Langsung dari India, Tiongkok, dan Rusia ke Bali
“Tadi saya ikuti arahan perdanya. Pertama ada aspek kawasan suci termasuk ada gunung, diatur mulai dari bawah sampai ke puncak gunung, dijadikan sebagai kawasan suci."
"Ini saya baru dapat detail mengenai ini hari ini dan sangat sesuai dengan harapan saya karena para sulinggih telah memberikan keputusan sejumlah gunung di Bali agar dijadikan kawasan suci,” ungkapnya dikutip dari TribunBali.com, Senin (30/1/2023).
Menurut Koster, sejak dulu gunung di Bali dijadikan tempat ritual keagamaan, bersemedi dan jadi tempat suci.
Dengan peraturan ini, ia berharap gunung di Bali dipergunakan untuk kawasan suci seperti yang dilakukan para leluhur terdahulu.
“Jadi memang se-yogyanya Gunung di Bali dijadikan kawasan suci bukan lagi kawasan yang disucikan."
"Kita selama ini mendeklarasi dari kawasan suci menjadi tidak suci karena kita terlalu kebablasan karena itu dengan pengaturan ini saya akan berkorrdinasi lebih lanjut karena setelah kami rancang perda khusus untuk menjadikan gunung sebagai kawasan suci. Supaya aktvitas di Gunung dapat dikendalikan,” sambungnya.
Setelah peraturan ini ditetapkan, masyarakat diminta untuk tidak asal masuk ke kawasan gunung dan tidak menjadikannya destinasi wisata.
Koster belum memutuskan peraturan gunung menjadi kawasan suci ini dijadikan Peraturan Daerah (perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) atau Surat Edaran (SE).
“Jadi aktivitasnya hanya untuk kepentingan upacara ritual atau kaitannya secara khusus itu yang akan kami lakukan dengan waktu cepat lagi. Dan jalur pendakian akan diatur,” imbuhnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBali.com/Ni Luh Putu Wahyuni Sari/Putu Supartika)