TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Berawal dari keresahan warga, Jaka Saputra (31) ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya di Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Jaka ditangkap saat berada di Plaju saat bersama seorang wanita.
Saat ditangkap dari tangan pelaku menemukan barang bukti sepucuk senpi rakitan jenis FN dengan peluru full magazen.
Mendapati adanya tangkapan tersebut Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah langsung ke TKP.
"Bener pelaku kita tangkap berawal dari laporan adanya warga yang resah atas ulahnya mengaku mengaku anggota BIN dari Polri," ungkap Kapolrestabes, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Selasa, (21/3/2023).
Menurutnya, setelah mendapatkan laporan tersebut anggota langsung menangkapnya di kawasan Plaju dan dari hasil pengembangan di rumah pelaku.
Dari pengembangan penangkapan, di dapat barang bukti 3 pucuk senpi rakitan dan ratusan amunisi aktif.
"Diduga pelaku ini pembuat senpi rakitan, membuat senpi dari air guns menjadi senpi rakitan," tegasnya.
Penangkapan anggota BIN gadungan itu membongkar home industri senjata api di Jalan Panca Usaha, Lorong Usaha 1, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Saat digrebek, Polrestabes Palembang berhasil menemukan ratusan peluru aktif dengan kaliber beraneka macam serta tiga pucuk senjata api rakitan.
Ngajib menjelaskan kasus ini masih dalam pengembangan petugas reskrim Polrestabes Palembang.
Baca juga: Kisah TNI Gadungan di Banten dan Brimob Gadungan di Makassar, Sama-sama Tipu Istrinya Bertahun-tahun
"Masih ada satu DPO dan masih kita kejar dan namanya sudah kita kantongi," kata Ngajib sambil mengatakan atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal UU Darurat dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Pelaku tertunduk malu mengaku anggota BIN
Sedangkan Jaka, saat diperiksa petugas mengaku nekat mengaku anggota BIN, karena dirinya pernah ikut tes seleksi masuk anggota BIN, namun tidak lulus.