“Tersangka juga sempat mengenakan seragam dinas Polri dan berfoto. Untuk korbannya sekarang masih dikembangkan,” ujarnya.
Sementara, Jaka mengaku telah memproduksi senjata api rakitan dengan memodifikasi air softgun bersama rekannya selama satu tahun terakhir.
Senjata api rakitan tersebut dijual dengan harga bervariasi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Kalau mengaku sebagai BIN cuma senang-senang saja biar bisa dekati perempuan. Korban tidak ada yang saya rugikan atau dimintai uang,” ucap Jaka.
Dari pemeriksaan sementara tersangka mengaku sudah menjalani home industri senpi selama kurang lebih satu tahun terakhir.
Polisi masih mengejar dua pelaku lain yang merupakan rekan tersangka.
Dari handphone tersangka ditemukan petunjuk membuat senjata api. Sementara amunisi aktif ia beli secara online dengan harga Rp 3,5 juta.
"Dua tersangka lagi masih kami kejar. Di handphone dia kami temukan ada petunjuk membuat senjata api," ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang memiliki, menguasai, dan menyimpan senjata api yang tidak sesuai profesinya.
Baca juga: Pengakuan Qomarudin, TNI AL Gadungan yang Tipu Istrinya, Minta Maaf ke Panglima TNI dan KASAL
Atas perbuatannya, Jaka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Gerebek Home Industri Senpi di Palembang, Ratusan Peluru dan Senpi Diamankan, Pelaku Mengaku BIN dan Kompas.com dengan judul "Rumah BIN Gadungan Berpangkat Iptu di Palembang Digeledah, Ditemukan 4 Senpi Rakitan"