TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi di Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau menjadi korban penganiayaan di sebuah tempat hiburan malam saat bertugas.
Polisi telah menangkap tiga pelaku penganiayaan dan satu pelaku lagi masih buron.
Kapolsek Batuampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno menjelaskan kronologi penganiayaan yang dialami anggotanya.
Kejadian berawal ketika polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya keributan di sebuah tempat hiburan malam di Batuampar.
Baca juga: Tukang Parkir Liar yang Aniaya Prajurit TNI AL di Jaksel Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setiba di lokasi, polisi dan petugas keamanan setempat mencoba melerai perkelahian.
Para pengunjung yang terlibat keributan juga diminta untuk segera membubarkan diri.
"Petugas berangkat ke tempat hiburan malam dari tempat tersebut benar adanya keributan antara pengunjung dan dilerai oleh security," jelasnya, Jumat (24/3/2023), dilansir dari siaran langsung Facebook Tribun Batam.
Situasi sempat kondusif setelah para pengunjung dapat dilerai, namun secara tiba-tiba seorang anggota Polsek Batuampar diserang.
"Setelah itu dilerai anggota polisi berinisial HT tetapi salah satu dari pelaku malah memukuli anggota kami setelah itu anggota kami membubarkan," sambungnya.
Massa sempat membubarkan diri, namun selang beberapa menit kemudian datang sejumlah orang yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota Polsek Batuampar berinisial HT.
"Tiba-tiba datang segerombolan orang menggunakan tiga kendaraan melakukan penganiayaan."
"Saat itu anggota kami sudah mengaku sebagai anggota Polsek Batuampar, tetapi tetap dilakukan penganiayaan," imbuhnya.
Baca juga: Update Kasus Taruna Akmil Diduga Aniaya Mahasiswa Kedokteran, Kadispenad: Menjadi Urusan Polisi
Akibat penganiayaan ini, HT mengalami luka di pelipis, memar di kepala dan kemungkinan patah kaki.
Petugas keamanan hiburan malam juga mengalami luka di pelipisnya setelah dianiaya pengunjung.
"Kami menetapkan tiga tersangka dan DPO satu orang atas nama JS pengejaran tetap dilakukan. Penyelidikan juga masih dilakukan sampai tersangka sudah lengkap," tandasnya.
Para pelaku yang telah ditangkap berinisial RO, DR dan IA.
Atas perbutannya, para pelaku dapat dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara berasama-sama yang mengakibatkan luka berat.
Sebelumnya, Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan lokasi penganiayaan berada di kawasan Kampung Bule, Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam.
Baca juga: 5 Fakta Taruna Akmil Diduga Aniaya Mahasiswa Kedokteran di Medan, Disebut Dipicu Motif Asmara
"Kejadian di Kampung Bule. HT merupakan anggota kami berpangkat Bripka, saat ini bertugas sebagai Intelkam," katanya, Kamis (23/3/2023), dikutip dari TribunBatam.com.
Menurutnya polisi HT berusaha melerai perkelahian, namun menjadi korban pengeroyokan.
"Anggota kami yang saat itu tengah berdinas berusaha untuk melerai perkelahian di sebuah kafe. Namun malah menjadi korban pemukulan oleh sejumlah orang," pungkasnya.
Kini, kondisi HT telah membaik setelah mendapat perawatan di rumah sakit.
"Alhamdulillah sekarang kondisinya sudah mulai membaik dan HT sudah diizinkan pulang ke rumahnya," bebernya.
(Tribunnnews.com/Mohay) (TribunBatam.com/Roonye Lodo)