TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini S.H., S.I.K. menyampaikan, permohonan maaf atas viralnya penutupan patung Bunda Maria di Degolan Kulonprogo menggunakan terpal biru pada Rabu (22/3).
ia mengklaim, ada kesalahpahaman narasi yang dibuat anggotanya dalam menulis laporan.
"Ada kesalahpahaman atau gagal paham dari anggota kami dalam menulis laporan. Dan kami sudah dapat perintah dari Kapolda bahwa tidak ada ormas yang menggangu kenyamanan dan ketentraman utamanya di wilayah Kulonprogo dan bila ada, maka akan kami tindak," kata dia dalam konferensi pers yang digelar Kamis malam, seperti dikutip dari Tribunjogja.
Menurut Fajarini, penutupan patung setinggi kurang lebih 6 meter ini merupakan inisiatif pemilik.
"Patung Bunda Maria untuk sementara ditutup dengan terpal merupakan inisiatif dari pemilik rumah doa dan yang melakukan penutupan adalah dari keluarga dalam hal ini adalah adik kandung dari pemilik rumah doa," ujar Fajarini.
Dia menjelaskan, rumah doa tersebut selesai di bangun belum lama sekitar Desember 2022.
Pihak keluarga pun masih mengurus sosialisasi dengan masyarakat, Pemerintah Desa, maupun FKUB.
"Oleh karena itu pemilik yang domisili di Jakarta untuk menutup sementara di rumah doa tersebut. Sambil menunggu yang rencananya satu bulan kemudian setelah Lebaran akan di komunikasikan lagi bagaimana secara internal didiskusikan kemudian disosialisaikan kepada masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Viral Patung Bunda Maria Ditutup Terpal di Kulonprogo, Begini Kata Polisi hingga Pemilik
Diketahui, dalam sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan patung Bunda Maria di Rumah Doa di Degolan Bumireji Lendah Kulonprogo ditutup oleh sejumlah orang.
Adapun narasi video itu disampaikan bahwa penutupan patung setinggi kurang lebih 6 meter itu ditengarai ada desakan dari organisasi masyarakat atau ormas.
Keberadaan patung Bunda Maria itu dianggap mengganggu kenyamanan warga yang akan beribadah di bulan suci Ramadan, sehingga perlu dilakukan penutupan oleh aparat Polsek Lendah, Kulon Progo.
Kejadian itu menyodot beragam komentar di media sosial bahkan sempat menjadi trending di Twitter
Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur mengutuk keras tindakan aparat itu.
"Polisi yang harusnya melindungi dan menjamin hak warga untuk beragama dan berkeyakinan, malah menjadi pelaku diskriminasi yang merampas hak dan kebebasan umat Katolik di Jogja dalam mengekspresikan keyakinannya," kecam @muhamad.isnur.
Karena itu, pihaknya mendesak Kapolri untuk menindak tegas bawahannya yang melanggar konstitusi Republik Indonesia