Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan turis mancanegara kerap berulah di Bali lantaran memanfaatkan keramahan orang Indonesia.
"Jadi mereka tahu kebiasaan di Bali, tahu juga kebiasaan masyarakat Indonesia yang permisif, sehingga mereka oportunis memanfaatkan kondisi itu," kata Anggiat dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (25/3/2023).
Selain itu, Anggiat juga menyebut Warga Negara Asing (WNA) yang berulah juga karena banyak dari mereka tidak tahu dengan norma-norma, baik itu aturan hukum maupun adat budaya di Indonesia.
"Saya informasikan bahwa banyaknya WNA berulah mungkin karena adanya ketidaktahuan turis mancanegara dengan norma yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Kemenkumham Bali sendiri mencatat telah menindak 76 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan selama kurun Januari - Maret 2023.
Dari jumlah tersebut, 20 WNA Rusia dideportasi ke negara asalnya karena pelanggaran administrasi.
Adapun jenis pelanggaran dari para WNA di Bali antara lain pelanggaran overstay atau tinggal melebih waktu yang ditentukan, penyalahgunaan izin, serta pelanggaran hukum lain.
"Contohnya dari Januari sampai tanggal hari ini kita sudah melakukan tindakan 76 orang WNA yang kita kenai tindakan, dan paling banyak 20 orang warga Rusia kita deportasi," pungkas Anggiat.