TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri angkat bicara soal viralnya seorang tahanan di Polsek Maro Sebo, Jambi yang diberi izin polisi keluar sel untuk memeluk sang anak.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Mabes Polri tidak mempermasalahkan aksi anggota bernama Bripka Handoko tersebut karena masih dalam pengawasan.
"Ya nggak apa-apa. Prinsipnya tidak jadi masalah. Tentu harus tetap ada pengawasan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (27/3/2023).
Ramadhan mengatakan jajaran Polri harus tetap melihat kondisi ketika mengambil tindakan tersebut apakah tahanan tersebut berbahaya atau berpotensi melarikan diri atau tidak saat membuka sel.
"Pertimbangan tersebut tentu bisa dilihat oleh anggota jaga tahanan," ungkapnya.
Jika hanya untuk bertemu sang anak karena terpisahkan jeruji besi itu, Ramadhan mengaku tidak ada masalah.
"Namun harus dilihat juga kondisi tahanan. Tetap dalam pengawasan. Tetap ada catatannya kalau tidak membahayakan atau tidak, melarikan diri dan juga tetap Dilakukan pengawasan," ungkapnya.
Untuk informasi, sebuah video viral memperlihatkan anggota polisi membukakan pintu sel tahanan atau pintu penjara agar seorang anak bisa memeluk ayahnya yang ditahan.
Dikutip dari Kompas.com, video itu viral seusai diunggah akun Instagram @undercover.id pada Sabtu (25/3/2023) lalu.
Baca juga: BIKIN Haru Ternyata Ini Alasan Bripka Handoko Buka Pintu Penjara agar Tahanan Bisa Peluk Cium Anak
Belakangan diketahui, sosok polisi yang membukakan pintu penjara itu merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Maro Sebo, Jambi bernama Bripka Handoko.
Dalam video itu, tampak seorang pria yang diketahui merupakan tahanan kasus pencurian berusaha memeluk putrinya namun terhalang jeruji besi.
Setelah itu, seorang petugas datang dan membukakan pintu sel tahanan. Kemudian, tahanan pria itu memeluk dan menggendong putrinya.
Di video yang lain, tampak sang anak yang dipeluk tengah bercanda dengan ayahnya.
Adapun peristiwa ini terjadi di Polsek Maro Sebo, Jambi, pada Jumat (24/3/2023) lalu.