Menurut Suharyono penetapan keduanya karena memang sudah cukup bukti.
Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual, 2 Mahasiswa FK Unand Terancam Diberhentikan, 12 Korban Telah Diperiksa
"Kalau sudah bukti permulaan yang cukup, pastinya sesuai prosedur bisa seseorang yang terlapor penetapan pertama diperiksa sebagai saksi, dan sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ujar Suharyono.
Menurut Suharyono pihaknya sangat serius menangani kasus tersebut sehingga prosesnya berlanjut hingga ke penetapan tersangka.
"Jadi sudah terjawab apa yang sering ditanyakan oleh media. Bahwa proses tindak pidana ini ditangani dengan serius," jelas Suharyono.
Penulis: Rezi Azwar
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kabid Humas Polda Sumbar: Penahanan 2 Sejoli FK Unand Masih Dipertimbangkan oleh Penyidik