Laporan Wartawan Serambi Indonesia Agus Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Seorang wanita bersuami di Kabupaten Pidie, Aceh berinisial JD (39) nekat mendatangkan duda berinisial AH (50) yang terhitung tetangganya sendiri.
Ia rela melayani kebutuhan bawah perut sang duda karena butuh uang.
Pria duda itu memberikan uang Rp200-400 ribu untuk kebutuhan hidup JD.
Namun baru dua kali memberikan pelayanan, aksinya terbongkar.
Keduanya telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor 2/JN/2023/MS.Sgi, yang dibacakan pada Senin (27/3/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Adam Muis menyatakan terdakwa AH dan terdakwa JD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.
Baca juga: Berzina dengan ABG hingga Korban Hamil, ASN di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali dan Dibui 8 Bulan
Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntu Umum melanggar Pasal 33 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat hudud cambuk di depan umum terhadap terdakwa AH dan terdakwa JD masing-masing sebanyak 100 kali cambuk,” bunyi putusan itu.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap para terdakwa yang telah dijalani sebagai hukuman tambahan.
Tak hanya itu, para terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai dengan uqubat hudud cambuk dilaksanakan dengan ketentuan paling lama 30 hari sejak putusan ini dijatuhkan.
Adapun kronologis kejadian berawal pada Rabu (28/12/2022), terdakwa JD menghubungi terdakwa AH menyuruh untuk datang ke rumah sewa yang ditempatinya di Gampong Kayee Jatoe, Glumpang Tiga, Pidie, karena ianya sedang memerlukan uang untuk kebutuhan sehari- hari.
Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, AH yang telah selesai dengan perkerjaannya langsung menuju ke rumah sewa JD.
Setelah tiba dirumah tersebut, AH langsung masuk ke dalam rumah dan duduk- duduk bersama dengan seorang lelaki yang ianya juga menyewa salah satu kamar yang ada dirumah sewa tersebut.