Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa pindah dari tempat duduk tersebut dan masuk kedalam kamar JD.
Kemudian keduanya makan malam bersama, yang dilanjutkan dengan duduk –duduk sambil berbicang bincang bersama.
Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, JD mengajak AH untuk melakukan hubungan, dan AH pun mengiyakan ajakan tersbeut.
Usai melakaukan perbuatan tersebut, keduanya pun mandi junub.
Setelah itu AH pulang ke rumahnya di Gampong Jijiem, Keumala Pidie dengan menggunakan sepeda motor.
Selanjutkan, AH dan JD kembali melakukan perbuatan tersebut pada Sabtu (31/12/2023) sekira pukul 23.00 Wib saat malam tahun baru 2023, di rumah sewa milik JD.
Baca juga: Begini Isi Pasal Zin
a dalam KUHP yang Dianggap Kontroversial
Mulanya, JD pada sore harinya menghubungi AH untuk dayang ke rumah sewa miliknya katena ianya sedang memerlukan uang untuk kebutuhan sehari- hari.
Selanjutnya AH datang sambil menyerahkan uang yang diminta oleh JD sebanyak Rp 400 ribu.
Setelah itu, keduanya melakukan hubungan badan.
Setiap kali melakukan hubungan zina tersebut, AH ada memberikan uang kepada JD sebanyak dua kali yaitu yang pertama sebesar Rp 200.000 dan Rp 400.000.
Uang itu untuk kebutuhan sehari-hari JD, bukan sebagai imbalan karena AH telah melakukan hubungan dengan JD.
Baca juga: Pengunjung Diskotek di Medan Mengalami Overdosis, Diduga Setelah Menelan Pil Ekstasi Tengkorak
Selanjutnya pada Kamis (5/1/2023) sekira pukul 20.30 WIB, warga gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpasng Tiga, Pidie menggrebek mereka yang bukan berstatus suami istri,
Lalu mereka dibawah oleh masyarakat gampong tersebut ke kantor desa.
Di dalam persidangan, AH mengakui sudah pernah menikah dengan wanita berinsial S dan telah dikaruniai 5 orang anak.
Namun istri AH tersebut telah meninggal dunia pada bulan Juli 2022 karena kecelakaan.
Sementara JD sudah menikah dan ia masih berstatus istri dari AW dan telah dikaruniai 5 orang anak. ( Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Butuh Uang, Wanita Bersuami di Pidie Ajak Duda 50 Tahun Berhubungan, Dibayar Rp 200-400 Ribu