News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Kalimantan Dibekuk setelah Sebarkan Foto Syur Seorang Perempuan, Bermula dari Video Call

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AS (24) ditangkap pihak kepolisian usai membagikan foto telanjang seorang gadis berusia 21 tahun. Kejadian itu terjadi pada hari Minggu (26/3/2023).

Pelaku yang kini diamankan di Mapolsek Muara Wis pun dijerat Pasal 4 ayat 1 huruf D Junto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 30 ayat 2 Junto Pasal 46 UU RI No 11 Tahun 2008, tentang ITE.

Pria di Kukar Rekam Perempuan sedang Mandi

Pria di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim ditangkap polisi usai mengintim dan merekam seorang wanita yang sedang mandi.

Diketahui, wanita tersebut merupakan pekerja di sebuah kafe.

YK (25) melakukan aksi tak pantasnya tersebut dengan meletakkan handphone di langit-langit kamar mandi.

Kapolsek Samboja, AKP Yusuf, mengonfirmasi kasus tersebut.

Pelaku, kata Yusuf, meletakkan HP di langit-langit kamar mandi untuk merekam korban.

Untungnya, korban segera mengetahui dan lansung berteriak meminta tolong.

Seorang pria di Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditangkap usai mengintip dan merekam pekerja cafe yang sedang mandi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan Putrinya Ditangkap!

Mengutip TribunKaltim.co, korban pun langsung berpakaian dan keluar untuk mencari pelaku.

Korban akhirnya melihat seorang pria sedang memegang handphone mirip dengan yang ia lihat di kamar mandi.

"Korban memergoki pelaku sedang merekam dirinya dari langit-langit kamar mandi," kata AKP Yusuf, Selasa.

Yusuf menambahkan, kejadian cabul tersebut terjadi di sebuah kamar mandi sebuah kafe pada pukul 19.00 Wita.

Dari ponsel pelaku, ditemukan dua video korban tanpa busana di kamar mandi.

Saat diinterogasi, YK mengaku rekaman tersebut diambil sehari sebelum ia tertangkap basah oleh korban.

YK pun dijerat Pasal 29 atau Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka kurungan penjara paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 250 juta," pungkas Yusuf.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunKaltim.co, Miftah Aulia Anggraini)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini