TRIBUNNEWS.COM - Inilah update kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022 yang seret Rektor I Nyoman Gde Antara.
Antara yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kini telah dicekal.
Pencekalan tersebut melarang Antara untuk pergi ke luar negeri.
Surat pencekalan terhadap Antara juga sudah diterima penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Selain Antara, mantan Rektor Unud, Anak Agung Raka Sudewi yang berstatus saksi juga ikut dicekal.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.
"Ya sudah turun, hari ini diterima. Penyidik sudah menerima SK pencekalan terhadap I Nyoman Gde Antara dan AA Raka Sudewi."
"Saat ini status AA Raka Sudewi sebagai saksi. Pencekalan ini dimaksud yang bersangkutan dicegah untuk bepergian keluar negeri," ungkapnya, dikutip dari TribunBali.com.
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Rektor Unud, Kampus Pertimbangkan Praperadilan hingga akan Kembalikan Uang SPI
Pencekalan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.
"Alasan penyidik mengajuan pencegahan bepergian ke luar negeri sesuai SOP, dan mempermudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan jika tetap berada di Indonesia," ungkap Eka Sabana.
Pencekalan juga telah dilakukan terhadap tiga pejabat Unud yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.
Tiga pejabat Unud tersebut berinisial IKB, UMY, dan NPS.
Mantan Rektor Diperiksa
Sebelumnya, tim Pidsus Kejati Bali telah memeriksa lima saksi soal kasus dugaan korupsi dana SPI ini, termasuk mantan Rektor Unud.