News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Sorong Selatan Ditangkap Polisi Setelah Sebar Foto Adegan Ranjang Bersama Pacar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seorang pria berinisial KE asal Nabire, Papua diamankan polisi setelah dilaporkan pacarnya KH. KE dilaporkan lantaran telah menyebarkan foto adegan syur dirinya dengan sang pacar, KH.

Seorang pria asal Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangung, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dibekuk polisi karena menyebarkan foto tanpa busana seorang wanita.

AS (24) dicokok polisi karena menyebarkan foto syur seorang perempuan berusia 21 tahun, Minggu (26/3/2023).

Kapolsek Muara Wis, Iptu Triko Ardiansyah mengatakan, kejadian bermula ketika korban tengah melakukan panggilan video melalui WhatsApp Februari 2023.

Saat itu, pelaku meminta korban untuk melepas bajunya.

Korban pun menolak permintaan pelaku, karena takut akan disebarluaskan.

Namun akhirnya, korban menuruti permintaan pelaku setelah termakan bujuk rayunya.

Pelaku merayu tak akan menyebarkan hasil tangkapan layar dari panggilan video tersebut.

"Ia menuruti permintaan pelaku karena pelaku berjanji tidak akan menyebarkannya," ungkap Triko Ardiansyah, Selasa (28/3/2023), seperti yang diwartakan TribunKaltim.co.

Tak lama, pelaku pun menghubungi korban kembali.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Nasihati Korban agar Jaga Diri dari Pria Mesum, tapi Malah Dipraktikkan

Namun, saat itu keduanya terlibat pertengkaran hingga pelaku mengancam akan membagikan tangkapan layar yang telah diambil.

Pelaku pun menawarkan syarat untuk menghapus foto tersebut.

Namun, ia juga mengirimkan foto tersebut kepada dua teman korban melalui aplikasi Messenger dan Instagram.

"Korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Wis setelah menerima tangkapan layar dari pelaku," ujar Kapolsek Muara Wis.

Pelaku yang kini diamankan di Mapolsek Muara Wis pun dijerat Pasal 4 ayat 1 huruf D Junto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan/atau Pasal 27 ayat 1 Junto Pasal 30 ayat 2 Junto Pasal 46 UU RI No 11 Tahun 2008, tentang ITE.

(Tribunsorong.com/Paulus Pulo)

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Tak Terima Diputusi, Pria di Sorong Selatan Tega Sebar Foto Adegan Panas Bersama Pacar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini