Laporan Kontrubutor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Golkar, Jona Arizona (42) ditangkap Polisi.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi ini diduga melakukan penggelapan mobil mewah.
Jona Arizona ditangkap bersama seorang pelaku lainnya berinisial H (34).
Keduanya ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra, Bandung.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Ajudan Pribadi Langsung Ditahan
Keduanya diamankan polisi setelah memenuhi panggilan kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (24/3/2023) malam.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, kedua terduga pelaku masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim.
"Dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H," ujarnya, Kamis (30/03/2023).
Menurut hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan terduga pelaku JA ini adalah dengan cara menyewa unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa Rp 6 juta setiap minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan.
"Setelah 5 bulan penyewaan, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan servis berkala, tetapi tidak mendapat jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian," lanjutnya.
Baca juga: Terdakwa Penggelapan dan Penipuan, Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty Divonis Bebas
Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti berupa 1 lembar pemesanan sewa mobil, 1 lembar data survei penyewa kendaraan mobil, serta 1 lembar surat keterangan leasing.
"Saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan."
"Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS: Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Mobil dari Bandung