Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu
TRIBUNNEWS.COM, BATU - Setelah 3 pekan, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka terkait ledakan yang terjadi di RT 7/RW 11 Dusun Pulosari, Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.
Dua tersangka adalah kakak beradik, Muhammad Mahsun (29 tahun) dan Hasan Hosni (24 tahun) asal Probolinggo.
Diketahui ledakan yang terjadi 3 pekan lalu itu mengakibatkan Ahmad Hasan Rifai meninggal dunia.
Sementara dua orang lainnya, Riski dan Sarifuddin mengalami luka.
Baca juga: Soal Ledakan di Malang, Ada 2 Kali Ledakan hingga Ditemukan Bahan Kimia Pembuat Petasan
Riski luka di bagian kepala karena tertimpa reruntuhan bangunan, sedangkan Sarifuddin mengalami luka di bagian perut.
Muhammad Mahsun dan adiknya Hasan Hosni ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memperjualbelikan bahan peledak petasan, hingga merenggut nyawa Ahmad Hasan Rifai (20).
Korban Ahmad Hasan Rifai adalah orang yang membeli bahan petasan dari dua tersangka Muhammad Mahsun dan Hasan Hosni.
Mahsun dan Hasan sehari-harinya memperjualbelikan bahan peledak atau bahan petasan lewat online.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Batu, korban Ahmad Hasan Rifai membeli bahan petasan daritersangka.
Setelah membeli bahan petasan dari tersangka, korban Ahmad Hasan Rifai kemudian merakit petasan itu di rumahnya, hingga akhirnya meledak.
"Korban tewas itu belajar merakit petasan dari YouTube. Kami juga menemukan buku catatan cara merakit petasan," kata Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Ledakan di Malang akibatkan Satu Warga Tewas, Polisi Temukan 2 Kg Bubuk Bahan Petasan
"Mungkin yang dirakit di Kasembon saat itu ada kesalahan, kemudian meledak," tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 20 kilogram alumunium powder MESH 325, satu alat timbang, dua kantong plastik sentrotium nitrate dan dua kantong plastik bubuk serbuk booster klengkeng.