News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sikap Jokowi Selamatkan Nasib Pemotor yang Terobos Iringan Presiden, Pelaku Batal Masuk Penjara?

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto-foto Darul dan saat ia saat memotong lajur rombongan kendaran Presiden Joko Widodo akan meninggalkan Pasar Terong lewat Jl Gunung Bawakaraeng, Rabu (29/3/2023).

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang pemuda di Makassar yang mengendarai motor pretelan nekat memotong jalur rombongan Presiden Jokowi saat melintas di Jl Gunung Bawakaraeng, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/3/2023) lalu.

Pemuda yang diketahui bernama JDA alias Darul (18), warga Jl Baronang, Makassar.

Aksi pemuda asal Makassar yang menerobos iring-iringan rombongan Presiden Jokowi ini sempat terekam kamera CCTV.

Baca juga: Kronologi Pemotor Terobos Rombongan Jokowi di Makassar, Pakai Knalpot Brong, Hendak Balap Liar

Videonya pun beredar di media sosial.

Dalam video yang beredar di medsos, nampak Darul mengendarai motor matic dengan knalpot brong memotong jalur iring-iringan Presiden Jokowi.

Saat itu, Darul juga terlihat tidak mengenakan helm.

Aksi nekat Darul yang memotong jalur rombongan Presiden Jokowi tersebut kemudian langsung direspon cepat oleh aparat kepolisian.

Polisi yang bertugas di lokasi langsung mengamankan Darul dan sepeda motor yang dikendarainya.

Tak hanya itu, tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar juga mengamankan dua teman Darul yakni Haikal dan Muh Fikri.

Baca juga: Remaja di Makassar Nyaris Tabrak Mobil Presiden Karena Potong Iring-iringan, Begini Sikap Jokowi

Keduanya diketahui meminjamkan dan membongkar motor racing yang digunakan oleh Darul.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan motor racing yang telah dipreteli oleh pelaku.

Kronologi Kejadian

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, menjelaskan saat kejadian, Presiden Jokowi tidak berada di dalam mobil kepresidenan.

Pasalnya, saat itu, Jokowi masih di dalam Pasar Terong menyapa ratusan pedagang dan masyarakat yang ada.

"Pada saat rombongan presiden sudah di lokasi (Pasar Terong) presiden (Joko Widodo) turun ke lokasi pasar, sementara kendaraan dalam keadaan kosong ketika presiden masuk ke dalam pasar," kata Kombes Pol Budhi Haryanto di kantornya.

Lebih lanjut Budhi menjelaskan, saat kejadian, mobil kepresidenan baru menuju lokasi penjemputan Jokowi setelah menyapa pedagang pasar.

"Rangkaian kendaraan presiden yang kosong melingkar untuk menuju titik (penjemputan)," ujarnya.

Darul saat itu, lanjut Budhi, tidak mengetahui ada rombongan kepresidenan melintas.

"Pada saat kendaraan rangkaian kosong tersebut berjalan, ada seseorang pengendara yang tidak tahu bahwa ada rombongan presiden, (Darul) menerobos melanggar arus lalu lintas dengan melawan arus sehingga waktu papasan," terangnya.

Darul yang kaget melihat iring-iringan mobil kepresidenan itu pun kata Budhi, dibuat kaget.

"Yang bersangkutan (Darul) kaget dan kebingungan setelah itu yang bersangkutan melakukan cross street atau memotong jalan di situlah viral," terangnya.

Baca juga: Istana Tanggapi Aksi Pemotor Potong Rangkaian Kendaraan Jokowi di Sulsel

Sikap Jokowi

Beredar video seorang pengendara motor memotong iring-iringan mobil Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pengendara memotong iring-iringan tepat di depan mobil RI 1.

Pihak Istana melalui Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat Presiden Jokowi tengah berkunjung ke Pasar Terong, Kota Makassar, Rabu (29/3/2023).

"Presiden Joko Widodo tiba di Pasar Terong, Kota Makassar, pada Rabu sore, 29 Maret 2023. Rangkaian Presiden berhenti di Jalan G. Bawakaraeng. Setelah tiba, Presiden menyapa masyarakat dan pedagang yang telah menunggunya di pasar tersebut," kata Bey kepada wartawan, Kamis, (30/3/2023).

Kendaraan Presiden dalam video yang viral tersebut dalam posisi kosong. Presiden sedang berada di pasar sementara rangkaian kendaraan bergerak untuk menuju sisi lain Jalan Pasar Terong yaitu Jalan Masjid Raya guna menjemput Presiden di titik akhir kunjungan ke pasar.

"Saat rangkaian tersebut bergerak, ada pemotor yang menerobos dan melintas di depan iring-iringan (di depan mobil Presiden). Tidak ada korban dalam peristiwa ini," kata Bey.

Baca juga: Pemotor yang Potong Iring-iringan Mobil Presiden di Makassar Minta Maaf: Saya Panik

Aparat keamanan awalnya akan menangkap pemotor tersebut. Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay sempat melaporkan kejadian tersebut kepada Presiden Jokowi.

Namun presiden meminta agar tidak perlu dilakukan pemeriksaan dan penahanan kepada pemotor tersebut. "Presiden hanya meminta ditingkatkan sosialisasi keamanan dan ketertiban berlalu lintas," pungkasnya.

Darul Minta Maaf

Darul (18) pemotor yang memotong jalur kepresidenan meminta maaf ke Presiden Joko Widodo. Permohonan maaf itu ia sampaikan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (30/3/2023) sore.

Mulanya, Darul menjelaskan, saat rombongan mobil kepresidenan lewat, dirinya sempat dibuat panik lantaran saat itu ia melawan arus.

"Presiden mau lewat dan pada saat saya melihat rombongan saya panik langsung memotong ke kanan," ujar Darul.

Darul pun mengaku bersalah dan menyanyikan permohonan maaf pada kesempatan itu.

"Saya minta maaf kepada bapak presiden, TNI-Polri atas video saya yang viral," ucap pemuda 18 tahun itu.

Baca juga: Kronologi Pemotor Terobos Rombongan Jokowi di Makassar, Pakai Knalpot Brong, Hendak Balap Liar

Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya lantaran Presiden Joko Widodo telah memaafkan dirinya.

"Terima kasih atas bapak presiden dan Polri untuk tidak menindak kemarin sudah mau memaafkan saya," ujarnya.

Ancaman Pidana Terobos Iringan Presiden

Jangan coba-coba meneroos atau menghalangi rombongan kendaraan presiden saat melintas di jalan, karena hukumannya Anda bisa dipenjara dan dikenakan denda.

Kendaraan presiden adalah salah satu dari tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama atau prioritas di jalan.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 287 ayat 4.

Dalam pasal tersebut dijelaskan pengendara yang melanggar ketentuan penggunaan atau hak utama merupakan tindakan melanggar hukum dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Sebelumnya beredar video seorang pengendara motor memotong lajur mobil iring-iringan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam rekaman video, pengendara memotong iring-iringan tepat di depan mobil yang ditumpangi Joko Widodo.

Baca juga: Istana Tanggapi Aksi Pemotor Potong Rangkaian Kendaraan Jokowi di Sulsel

Parahnya, pengendara itu tampak tidak mengenakan helm dan terdengar menggunakan knalpot brong.

Rekaman video itu, diduga berlangsung di Jl Gunung Bawakaraeng, Makassar.

Terkonfirmasi dari suasana dalam rekaman video sempat menyorot plang Ramayana Hotel.

"Ide'eh, pas lagi di depan mobil Pak Jokowi," ucap Perempuan dalam rekaman video itu.

Jalan Gunung Bawakaraeg menjadi jalur pulang rombongan Jokowi dari Pasar Terong. Jokowi berkunjung ke Pasar Terong, disambut ratusan warga dan pedagang.

Jokowi hadir didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia. Ada juga Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini