"Artinya keterkaitan dengan kelompok Lampung dengan senpi kemudian Palembang dengan kegiatan perampokan," ucapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Komplotan Bersenpi yang Rampok BRIlink di Cilacap Ditangkap, Rambut Berubah Gaya Avatar, Ngaku Kapok
dan
3 Perampok Bersenjata Api Cilacap Dikenal Penjahat Kambuhan Berpengalaman: Tiap Beraksi Bawa Senpi