TRIBUNNEWS.COM - Seorang dukun pengganda uang di Banjarnegara, Jawa Tengah bernama Tohari (45) alias Mbah Slamet ditangkap karena melakukan pembunuhan.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Tohari terungkap setelah ditemukan jasad seorang pria asal Sukabumi, Jawa Barat, berinisial PO (53) yang terkubur di sebuah kebun di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Sabtu (1/4/2023).
Setelah dilakukan penggalian di kebun tersebut sejak Senin (3/4/2023) siang, ditemukan 10 jasad yang diduga merupakan korban pembunuhan Tohari.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Bintoro Thio Pratama mengatakan sejumlah jasad yang ditemukan terkubur di dalam satu lubang yang sama.
Baca juga: Korban Tewas Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Diduga Lebih 10, Korban Dikubur di Kebun
"Hari ini kami kembali melakukan penggalian di lokasi yang sama dengan lokasi kemarin, lahan milik pelaku," paparnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Ia belum dapat memastikan jumlah pasti korban pembunuhan yang dilakukan oleh Tohari karena proses penyelidikan masih berlangsung.
"Untuk jumlah pastinya belum bisa kami pastikan," imbuhnya.
Pelaku awalnya menjanjikan dapat menggandakan uang korban yang berinisial PO dari Rp 70 juta menjadi Rp 5 miliar.
Namun setelah PO menyetorkan uang Rp 70 juta, pelaku tidak kunjung menggandakan uang sesuai yang sudah disepakati.
Lantaran kesal terus ditagih, pelaku membunuh korban dengan menggunakan air minum yang dicampur dengan potasium.
Baca juga: Warga Sukabumi Tewas Diracun Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara
Pelaku kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Dilansir dari keterangan resmi Kapolres Banjarnegara, sejumlah barang bukti yang diamankan yakni satu tas slempang warna hitam, satu KTP atas nama Paryanto, satu kartu berobat atas nama Glydas, 9 butir apotas dan 19 butir obat berwarna putih.
Sementara saksi-saksi dalam kasus ini yakni Salzabilla Redo Ninthias Nuari (anak korban), Glydas Esa Pratama (anak korban) dan Suyanti.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di jalan setapak menuju hutan turut Desa Balun Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)