News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Kabur, Pelaku Pembunuhan Ipar di Lampung Menyerahkan Diri ke Polisi Setelah Dibujuk Keluarga

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan. Setelah sempat kabur usai membunuh saudara iparnya Siswanto, Awal (45) sang pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

TRIBUNNES.COM, LAMPUNG - Setelah sempat kabur usai membunuh saudara iparnya Siswanto, Awal (45) sang pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Kapolsek Tanjung Raja Iptu Syamsul Rizal mengatakan, setelah menghabisi nyawa Siswanto, Awal sempat melarikan diri ke daerah Banjit, Way Kanan.

Selanjutnya keluarga tersangka berupaya membujuknya agar menyerahkan diri ke kantor Polisi.

"Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Banjit. Anggota kemudian membawanya ke Polres Lampung Utara," ujar Kapolsek Tanjung Raja, Iptu Syamsul Rizal, Minggu (2/4/2023).

Baca juga: Aya Pelaku Pembunuhan Lansia di Kalsel Mengaku Diperintahkan oleh Petinggi Perusahaan JGA

Siswanto (35), korban pembunuhan di Lampung merupakan warga Dusun Bunut, Desa Sinar Jaya, Tanjung Raja, Lampung Utara.

Jasad korban ditemukan dengan luka pada bagian perut dan punggung di jalan perkebunan kopi Desa Sinar Jaya, Tanjung Raja, Lampung Utara.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (1/4/2023).

Jasad Siswanto ditemukan pertama kali oleh seorang warga bernama Yansor.

Ketika itu Yansor selesai bertani dari atas gunung di Desa Sinar Jaya, Tanjung Raja, Lampung Utara.

Saat melintas, dia melihat tubuh korban tergeletak di tengah jalan berlumuran darah.

Ia sempat bercerita tentang apa yang dilihatnya kepada istrinya, Anggraini.

Baca juga: Awal Mula Penemuan Jasad Dokter Mawar, Kecurigaan Keluarga hingga Terungkapnya Pelaku Pembunuhan

Mereka mengetahui, jika sosok korban pembunuhan di Lampung tersebut diketahui bernama Siswanto.

Selanjutnya Yansor melaporkan adanya penemuan mayat Siswanto.

Kemudian anggota menerima laporan langsung menuju lokasi.

KBO Satreskrim Polres Lampung Utara Iptu Joko Susilo mengatakan penangkapan tersangka pembunuhan di Lampung merupakan upaya anggota kepada keluarga agar tersangka menyerahkan diri.

Upaya itu membuahkan hasil, tersangka menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.

Kronologis Pembunuhan

Kasus ini bermula ketika korban pergi ke kebun kopi yang letaknya sekitar dua kilometer dari rumahnya.

Di tengah jalan, korban tiba-tiba mencekik leher tersangka lebih dahulu.

Peristiwa tersebut sempat terhenti kemudian kembali terjadi percekcokan antar ipar itu.

Saat itulah, korban sempat mengeluarkan senjata tajam digunakan untuk menyerang tersangka.

Tersangka berusaha melawan, dengan berakhir korban terkapar bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat.

Baca juga: Kronologi Kasus Pembunuhan Bocah 7 Tahun di Manado, Ditenggelamkan lalu Dirudapaksa

"Tersangka juga lupa berapa kali melukai korban," katanya.

Diduga pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh keinginan korban ingin membuka jalan melalui tanah milik tersangka.

Akan tetapi, hal itu tidak ada kesepakatan dikarenakan sudah ada jalan.

Tersangka akan dijerat pasal 338 KUH pidana yang berisi barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Subsider pasal 351 KUHP," jelasnya.

(TribunBatam.id) (TribunLampung.co.id/Anung Bayuardi)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Pelaku Pembunuhan di Lampung Serahkan Diri ke Polisi Setelah Dibujuk Keluarga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini