News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

MA Tolak PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, 7 Terpidana Tetap Jalani Hukuman Seumur Hidup

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon yang terjadi beberapa waktu lalu.


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon yang terjadi beberapa waktu lalu.

Adapun ketujuh terpidana tersebut yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

Baca juga: Video Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina, Tetap Mengacu pada Putusan 2016?

Dengan demikian ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

Adapun dalam perkara ini 7 terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.

Sejatinya terdapat satu terpidana lain dalam kasus ini yakni Saka Tatal, namun dia telah bebas setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini