TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau Kejati Sulsel menahan Direkrut PDAM Makassar 2015-2019 Haris Yasin Limpo.
Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar Tahun Anggaran 2017-2020.
Baca juga: Adik Menteri Pertanian, Haris Yasin Limpo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi PDAM Makassar
Penetapan tersangka Haris Yasin Limpo itu tidak sendiri.
Haris ditetapkan tersangka bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar inisial IA.
Penetapan tersangka itu diketahui setelah keduanya digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar, Selasa (11/4/2023) sore.
Pantauan tribun di Kejati Sulsel, keduanya lebih dahulu diperiksa di lantai lima.
Setelah itu, keduanya keluar dari lift mengenakan rompi ping bertuliskan Tahanan Tipikor Kejati Sulsel.
Profil Haris Yasin Limpo
Haris Yasin Limpo terpilih menjadi Direktur Utama PDAM pada 2015 lalu setelah mengikuti Penjaringan dan Seleksi Penerimaan Direksi Perusahaan Daerah PDAM Makassar.
Selain itu Haris adalah politisi Partai Golkar.
Baca juga: 2 Mantan Direktur PDAM Makassar Diperiksa Kejati Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM
Ia dipercaya menjabat Ketua Harian Partai Golkar Makassar di era Farouk M Betta.
Haris Yasin Limpo juga pernah duduk sebagai anggota DPRD Makassar periode 2009-2014.
Saat ini Haris Yasin Limpo juga dipercaya menjabat Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) KOSGORO 1957.
Pada pemilu 2019 lalu, nama Haris Yasin Limpo masuk daftar bakal calon anggota DPR RI Partai Golkar untuk Dapil Sulsel I.
Dapil Sulsel I menghimpun 6 kabupaten/kota.
Mulai dari Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar.
Haris akan bersaing dengan petahana Hamka Baco Kady, Liestiaty Fachruddin istri Nurdin Abdullah, Bupati Selayar Muh Basli Ali, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar.
Pada tahun 2016 lalu Haris Yasin Limpo juga pernah menjabat sebagai Komisaris PT Kawasan Industri Makassar (KIMA).
Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, Haris Yasin Limpo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2016 saat masih memiliki jabatan publik.
Dalam hal ini sebagai komisaris BUMN/BUMD di PT KIMA.
Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Adapun kekayaan Haris Yasin Limpo yang dilaporkan pada tahun 2016 yakni mencapai Rp 4.684.281.983 (Empat miliar enam ratus delapan empat juta dua ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh tiga).
Harta kekayaan
Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, Haris Yasin Limpo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2016 saat masih memiliki jabatan publik.
Dalam hal ini sebagai komisaris BUMN/BUMD di PT KIMA.
Adapun kekayaan Haris Yasin Limpo yang dilaporkan pada tahun 2016 yakni mencapai Rp 4.684.281.983 (Empat miliar enam ratus delapan empat juta dua ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh tiga).
Berikut rincian harta Haris Yasin Limpo
A. HARTA TIDAK BERGERAK ................. Rp. 3.132.481.000 (TANAH DAN BANGUNAN)
Tanah & Bangunan seluas 152 m2 & 222 m2, di Kota MAKASSAR, yang berasal dari HIBAH , perolehan dari tahun 2014 sampai dengan 2016 NJOP Rp.1.158.480.000
Tanah seluas 510 m2 , di Kota MAKASSAR, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan dari tahun 2007 sampai dengan 2016 NJOP Rp.02.
Tanah seluas 135 m2 , di Kota MAKASSAR, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan dari tahun 2014 sampai dengan 2016 NJOP Rp.600.000.000
Tanah seluas 102 m2 , di Kota MAKASSAR, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan dari tahun 2014 sampai dengan 2016 NJOP Rp.850.000.000
Tanah seluas 202 m2 , di Kota MAKASSAR, yang berasal dari HIBAH, perolehan dari tahun 2012 sampai dengan 2016 NJOP Rp.182.825.0005.
Tanah seluas 19.939 m2 , di Kabupaten MAROS, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan dari tahun 2001 sampai dengan 2016 NJOP Rp.50.000.000
Tanah seluas 382 m2 , di Kabupaten GOWA, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan dari tahun 2013 sampai dengan 2016 NJOP Rp.81.704.000
Tanah seluas 38 m2 , di Kota MAKASSAR, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan dari tahun 2008 sampai dengan 2016 NJOP Rp.209.472.000
Baca juga: Profil Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin, Terpidana Kasus Mega Korupsi Proyek Hambalang
B. HARTA BERGERAK
a. ALAT TRANSPORTASI Rp. 548.500.000DAN MESIN LAINNYA
Mobil, merk TOYOTA, tahun pembuatan 2012, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2014 nilai jual Rp.530.000.000
Motor, merk YAMAHA MIO, tahun pembuatan 2012, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2013 nilai jual Rp.3.500.000
Alat Transportasi Lain, merk (SEPEDA), tahun pembuatan, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2008 nilai jual Rp.15.000.0003.
C. HARTA BERGERAK Rp. 232.084.000
LOGAM MULIA, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan dari tahun 2001 sampai dengan 2016 dengan nilai jual Rp.84.684.000
BATU MULIA, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan dari tahun 2001 sampai dengan 2016 dengan nilai jual Rp.75.000.000
BENDA BERGERAK LAINNYA, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan dari tahun 2011 sampai dengan 2015 dengan nilai jual Rp.72.400.000
C. SURAT BERHARGA Rp. 0D. GIRO DAN SETARA KAS Rp. 771.216.983
LAINNYA USD 6.2911.
Yang berasal dari HASIL SENDIRI dengan nilai Rp.771.216.983,USD
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 4.684.281.983 USD 6.291.(*)
Baca juga: Bupati Meranti Ditahan KPK, Jadi Tersangka untuk 3 Kasus Korupsi, Diduga Terima Uang Rp 26,1 Miliar
Kasus yang Menjerat
Adapun kasus yang menjerat Haris Yasin Limpo yakni dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan.
Dua hal ini dianggap oleh penyidik Kejati Sulsel tidak sesuai prosedur sehingga Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka.
Penyelewengan atau pelanggaran hukum yang dilakukan Haris Yasin Limpo ini terjadi saat masih menjabat Dirut PDAM Makassar pada rentan waktu 2016-2017.
Sementara itu untuk perhitungan sementara, dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan merugikan negara lebih dari Rp 20 miliar.
Saat ini Haris Yasin Limpo langsung ditahan di Lapas Makassar selama 20 hari ke depan sembari melihat perkembangan kasus.
Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi, mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna Jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Atas dasar itu, diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar.
Nilai total dugaan kerugian negara disebutkan sebesar Rp20.318.611.975,60.
Baca juga: Aksi Walkout Polisi di KPK Bela Brigjen Endar, Pakar: Wujud Keteguhan Sikap Berantas Korupsi
Hal itu merujuk audit kerugian negara BPKP Sulsel.
"HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah," kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi saat menggelar ekspose di Kejati Sulsel, Selasa (11/4/2023) sore.
"Serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," sambungnya.
Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd. 1/04/2023.
Surat itu terbit tanggal 11 April 2023 atas nama HYL.
Kedua surat bernomor :92/P. 4/Fd. 1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama tersangka IA.
Sebelumnya diberitakan, mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejati Sulsel.
Ia ditetapkan tersangka bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar inisial IA.
Penetapan tersangka itu diketahui setelah keduanya digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar, Selasa (11/4/2023) sore.
Pantauan tribun di Kejati Sulsel, keduanya lebih dahulu diperiksa di lantai lima.
Setelah itu, keduanya keluar dari lift mengenakan rompi ping bertuliskan Tahanan Tipikor Kejati Sulsel.
Lalu, mobil tahanan milik Kejari Makassar itu pun membawa keduanya ke Lapas Kelas I Makassar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Profil Haris Yasin Limpo, Mantan Direktur PDAM Makassar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
dan
Harta Kekayaan Haris Yasin Limpo Eks Dirut PDAM Makassar Tersangka Korupsi Rp20 Miliar