News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru Dilantik, Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Ternyata Masuk DPO Kasus Narkoba sejak 2020

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai yang baru saja dilantik, tetapi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika jenis ekstasi.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD Tanjungbalai, Sumatra Utara, yang baru saja dilantik, Mukmin Mulyadi, ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam dugaan kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir.

Hal ini dibenarkan oleh Direskrim Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi.

Yemi mengungkapkan status DPO terhadap Mukmin Mulyadi telah melekat sejak Oktober 2020 lalu.

"Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020," ujarnya pada Selasa (11/4/2023), dikutip dari Tribun Medan.

Yemi juga mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Mukmin Mulyadi.

Adapun surat panggilan tersebut meminta agar Mukmin Mulyadi dapat diperiksa pada Kamis (13/4/2023) mendatang.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sulut Diduga Aniaya Seorang Perempuan, Ini Sikap Partai hingga Badan Kehormatan

"Jadi kita sudah melakukan panggilan, kemudian kita akan proses untuk hari Kamis ini kalau dia datang. Untuk selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan," tutur Yemi.

Sementara berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, nama Mukmin Mulyadi tertulis dalam dakwaan terhadap Ahmad Dhairobi alias Robi dengan nomor perkara 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn.

Pada dakwaan terhadap Ahmad, tertulis bahwa Mukmin Mulyadi terhubung dengan Robi terkait transaksi narkotika.

Awalnya, terdakwa mengungkapkan ada dua pembeli yang merupakan polisi tengah menyamar bernama Ahmad Firlana dan Dedi Candra Damanik ingin membeli ekstasi sejumlah 2.000 butir kepada Robi pada 15 Oktober 2020 lalu.

Transaksi pun terjadi antara pembeli dan Robi melalui sambungan telepon.

"Kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Dedi Candra Damanik, lalu saksi Dedi Candra Damanik mengatakan ada barangnya hari ini mau ngambil seribu butir."

"Lalu terdakwa jawab 'kalau hari ini tidak ada lah, Bang, tunggu saya tanyakan dulu sama kawan saya'," demikian tertulis dalam surat dakwaan.

Kemudian, saksi Dedi Candra pun menyerahkan handphone yang masih terhubung ke Robi kepada Ahmad Firlana.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini