Ahmad Luthfi mengatakan, modus yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya yakni membujuk korban dengan melakukan seolah-olah menikah siri.
Namun, hal tesebut dilakukan tanpa adanya saksi, hanya keduanya bersalaman lalu mengucapkan ijab kabul.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Batang Cuma Modal Salaman Sebelum Cabuli 14 Santriwati, Dilakukan Sejak 2019
"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orang tua," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," pungkasnya.
Kata Korban
Salah satu korban menuturkan modus pelaku saat melakukan pencabulan.
Seperti yang disampaikan Irjen Ahmad Luthfi, korban mengatakan ia dinikah siri oleh Wildan Mashuri Amin tanpa saksi.
"Hanya bersalaman, lalu mengucap ijab kabul," kata S (16), satu di antara korban, Rabu (5/4/2023).
Ia juga mengatakan, saat melakukan aksinya, tersangka memanggil korban-korbannya ke sebuah ruangan.
Dalam ruangan tersebut, tersangka mengatakan masa depan santriwati tersebut tidaklah bagus.
Untuk mencegah sial atau hal yang tidak bagus tersebut, pernikahan siri harus dilangsungkan.
Setelahnya, tersangka pun melancarkan aksinya mencabuli korban.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJateng.com, Dina Indriani)