TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan yang terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Wonosegoro, Bandar, Batang, Jawa Tengah mendapat sorotan dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Politisi partai PDIP itu menghadiri konferensi pers kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan ponpes bernama Wildan Mashuri Amin (57) terhadap 14 santriwati.
Bahkan Ganjar menemui pelaku secara langsung dan menanyakan sejumlah pertanyaan.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi juga turut hadir dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).
Ganjar Pranowo memberikan sejumlah pertanyaan kepada pelaku mulai dari pekerjaan hingga memiliki anak perempuan atau tidak.
Baca juga: Momen Jokowi dan Ganjar Pranowo Salat Tarawih Bersama di Masjid Syekh Al Zayed Solo
Pelaku yang mengenakan baju tahanan menjawab jika ia bekerja sebagai guru ngaji dan telah memiliki anak perempuan.
Sambil tertunduk, pelaku mengaku perbuatannya mencabuli santriwati tidak dibenarkan oleh agama.
Menurut Ganjar, ponpes tersebut akan dievaluasi oleh tim yang dibuat oleh pemerintah.
Ia mengancam akan menutup ponpes jika ditemukan sejumlah pelanggaran.
"Dari evaluasi apakah layak untuk dilaksanakan proses belajar mengajarnya atau kita tutup karena ini betul-betul tidak memberikan pembelajaran yang baik dan memberikan cela kepada siapapun," paparnya.
Hal tersebut diunggah Ganjar di akun Instagramnya @ganjar_pranowo pada Selasa (11/4/2023).
Ganjar juga meminta pelaku untuk jujur menyebutkan jumlah korban pencabulan.
Dari pengakuan pelaku, jumlah santriwati yang menjadi korban pencabulan sekitar 15 orang dan ada alumni ponpes.
"Kelalen (lupa) Pak, sekitar 15, baru melakukan itu 2019, ada alumni 1 atau 2," ujar pelaku, dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Aksi Bejat Pengasuh Pondok Pesantren di Batang Terbongkar, Cabuli Santriwati Cantik dengan Modus Ini
Kata Kapolda Jawa Tengah
Mendengar jawaban pelaku, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta jajaran Polres Batang untuk menyelidiki lagi kasus ini karena masih ada kemungkinan jumlah korban bertambah.
"Lha itu coba Polres dicatat itu, dikembangkan lagi, apakah ada korban lainnya," ungkap Kapolda.
Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan para korban telah menjalani visum untuk membuktikan pencabulan yang dilakukan pelaku.
"Hasilnya ada yang memang disetubuhi, dan dicabuli, ini masih kita kembangkan," paparnya.
Ia menjelaskan pelaku membujuk para santriwatinya agar mau dinikahi secara siri sebelum bersetubuh.
Namun pernikahan siri tersebut tanpa mendatangkan saksi, sehingga hanya ada pelaku dan korban.
Para santriwati terpaksa mengikuti kemauan pelaku karena dijanjikan mendapat berkah keturunan.
Untuk menutupi kasus ini, pelaku memberikan sejumlah uang kepada para korban dan mengancam agar tidak memberitahu orang lain.
"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orang tua," lanjutnya.
Baca juga: Karyawati Rumah Sakit di Solo Laporkan Kasus Pelecehan Seksual, Gibran Minta Kasus Segera Diproses
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," tandasnya.
Awal Kasus Terungkap
Kasus pencabulan terungkap setelah lima santriwati melaporkannya ke polisi, Minggu (2/4/2023).
Polres Batang menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di dalam pondok pesantren, Rabu (5/4/2023).
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun melalui Kasi Humas Polres Batang, AKP Busono mengatakan proses olah TKP berlangsung selama lima jam.
"Terkait kasus tersebut (dugaan percabulan), benar, terjadi. Saat ini, masih dalam penyelidikan kami untuk selanjutnya, kalau sudah terang benderang akan kami sampaikan," paparnya, Rabu (5/4/2023).
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari TKP yakni alas lantai, sejumlah pakaian dan kasur.
Petugas juga melakukan visum terhadap sejumlah santriwati dengan didampingi Dinas Kesehatan dan Tim Dokkes Polres Batang.
Baca juga: Mahasiswi UIN Banten Jadi Korban Penculikan, Sempat Alami Pelecehan Seksual
Kata Santriwati yang Menjadi Korban
Seorang santriwati yang menjadi korban pencabulan berinisial S (16) menjelaskan modus yang digunakan pengasuh pondoknya.
Menurutnya pengasuh ponpes menikahi para santriwati secara siri agar dapat mencabuli para korban.
Pelaku mengincar para santriwati yang berparas cantik untuk dijadikan istri siri.
Para korban dipanggil ke dalam sebuah ruangan dan dinikahi secara siri untuk mencegah nasib sial.
Pernikahan siri tersebut tidak didampingi saksi sehingga hanya ada pelaku dan korban di dalam ruangan.
"Hanya bersalaman, lalu mengucap ijab kabul," jelasnya.
Ia mengaku telah tiga kali dicabuli oleh pelaku yang dilakukan di dalam lingkungan pondok pesantren.
Sementara itu, Kades setempat, Solichin membenarkan ada pengasuh pondok pesantren di lingkungannya yang ditangkap polisi.
Baca juga: Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi Karena Cabuli Sejumlah Santriwati
Solichin tidak begitu mengenal pelaku dan hanya bertemu ketika salat Jumat.
Warga setempat tidak ada yang memondokkan anaknya ke pesantren tersebut, karena tidak cocok dengan peraturan yang diberlakukan.
"Santrinya dari luar (dari luar Wonosegoro) semua, warga sini gak ada yang mondok di sini."
"Rata-rata, dari luar dari daerah Batang, Pekalongan, kebanyakan dari Pekalongan, Kajen," terangnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanyumas.com/Dina Indriani) (TribunJateng.com/Dina Indriani)