TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan, terancam mendapat sanksi setelah mengeluarkan surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan jasa transportasi, PO Budiman.
Belum diketahui jenis sanksi yang akan dijatuhkan ke Iwan Kurniawan, namun karyawan BNN Kota Tasikmalaya membantah adanya pencopotan jabatan terhadap pimpinannya.
Kasub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Tasikmalaya, Ridwan Jumiarso Suardi, mengatakan Iwan Kurniawan masih berstatus Kepala BNN Kota Tasikmalaya sampai saat ini.
"Informasi yang kami terima sejauh ini, belum ada informasi tentang pencopotan pimpinan kami," terangnya, Rabu (12/04/23), dikutip dari TribunJabar.id.
Ia hanya mengetahui Iwan Kurniawan telah diperiksa di kantor BNN Jawa Barat.
"Sampai saat ini, itu saja yang kami ketahui. Atasan kami sedang menjalani pemeriksaan internal di BNN Provinsi Jawa Barat," bebernya.
Baca juga: Profil Iwan Kurniawan Hasyim, Kepala BNN Tasikmalaya Viral karena Minta THR, Hartanya Rp 2,8 Miliar
Pasca-foto surat permintaan THR viral, Iwan Kurniawan sudah tidak terlihat di Kantor BNN Kota Tasikmalaya.
Aktivitas para karyawan BNN Kota Tasikmalaya masih berjalan normal, meski pimpinan mereka tersandung masalah.
Ridwan Jumiarso Suardi mengungkapkan para karyawan BNN Kota Tasikmalaya merasa malu dengan viralnya surat permintaan THR.
"Kami menanggung beban psikologis sendiri. Terutama atas penilaian masyarakat setelah kasusnya viral di medsos," tambahnya.
Baca juga: BNN Kota Tasikmalaya Minta THR ke PO Budiman, Begini Tanggapan Ombudsman
Kata Kepala BNN Provinsi Jawa Barat
Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol M Arief Ramdhani, menyoroti surat permintaan THR yang dikeluarkan Iwan Kurniawan.
Ia meminta para petugas BNN di Jawa Barat untuk menjaga integritasnya dan kejadian serupa tidak terulang.
"BNNP Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya baik di BNNP Jawa Barat maupun di BNN Kabupaten/Kota Jajaran Jawa Barat untuk tetap melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dengan selalu menjaga integritas," tegasnya, Rabu (12/4/2023).