TRIBUNNEWS.COM, PESISIR SELATAN - Aparat Polres Pesisir Selatan masih memburu tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persekusi dua perempuan di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono mengatakan, identitas ketiga tersangka telah dikantongi pihaknya.
Novianto berharap para tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Kecam Keras Pelaku Persekusi 2 Perempuan di Sumbar, Desak Polri Usut Tuntas
"Kepada seluruh masyarakat yang mengetahui identitas (keberadaan) tersangka bisa menghubungi pihak kepolisian," kata Novianto dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).
Novianto menuturkan ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara dari hasil penyidikan yang dilakukan.
Adapun selama penyidikan pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Ketiga pelaku bakal dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Identitas Tersangka Sudah Diketahui
Polres Pesisir Selatan sudah mengantongi identitas para pelaku persekusi terhadap dua perempuan dan meminta tersangka menyerahkan diri.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, menyampaikan bahwa pada saat kejadian kedua korban sebagai pengunjung dan tidak sedang bekerja.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Sabtu (15/4/2023).
Baca juga: Polisi Sumbar Ngaku Kesulitan Tangkap Pelaku Persekusi Dua Wanita yang Nongkrong di Kafe
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui identitas tersangka bisa menghubungi pihak kepolisian," kata AKBP Novianto Taryono, Minggu (16/4/2023).
AKBP Novianto Taryono juga menyampaikan bagi tersangka agar segera menyerahkan diri kepada pihaknya.
"Hal itu, karena identitasnya sudah kami kantongi dan akan kami tangkap," kata AKBP Novianto Taryono.